REPORTASENTT.COM, KUPANG,– Kasus dugaan penganiayaan ringan yang terjadi di kawasan Lippo Plaza Kupang akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice setelah korban dan pelaku sepakat menempuh jalur damai.
Proses perdamaian difasilitasi Personel Tipiring Sat Samapta Polresta Kupang Kota. Kesepakatan tersebut sekaligus mengakhiri proses hukum yang sebelumnya bergulir setelah korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Kasat Samapta Polresta Kupang Kota, AKP Stevenson Albertino Bessie, membenarkan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.
Baca Juga: Operasi Pemberantasan Kejahatan, Polda NTT Sita 245 Barang Bukti dan Amankan 87 Tersangka
“Benar, personel Tipiring Sat Samapta telah memediasi kedua belah pihak terkait kasus penganiayaan ringan yang terjadi di Lippo Plaza. Untuk perkara yang masih memungkinkan diselesaikan secara kekeluargaan, kami mengedepankan pendekatan humanis dan dialogis,” kata AKP Stevenson Albertino Bessie.
Peristiwa tersebut menimpa seorang pria berinisial F pada 9 April 2026. Insiden terjadi di salah satu toko di kawasan Lippo Plaza Kupang, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Berdasarkan hasil penanganan kepolisian, kejadian bermula dari kesalahpahaman yang dipicu percakapan dalam grup WhatsApp.
Baca Juga: 9 Pelajar di Kota Kupang Digerebek Saat Pesta Miras, Sebagian Masih Berseragam Sekolah
Pelaku mendatangi lokasi kerja korban dengan tujuan mencari seseorang. Namun, karena salah sasaran, pelaku diduga melayangkan pukulan yang mengenai pipi kiri korban.
Sejumlah saksi yang berada di lokasi segera melerai dan mengamankan situasi sehingga peristiwa tersebut tidak berkembang lebih jauh.
Usai kejadian, korban melaporkan kasus itu ke Polresta Kupang Kota dengan nomor laporan LP/B/389/IV/2026/SPKT Polresta Kupang Kota tertanggal 9 April 2026.
Baca Juga: Kalah Judi Rp1,2 Juta, Pria di Kupang Diduga Malah Bakar Rumah Sendiri, Rugi Puluhan Juta
Polisi kemudian melakukan serangkaian pendekatan persuasif dengan mempertemukan kedua belah pihak guna mencari penyelesaian yang lebih konstruktif.
“Setelah duduk bersama dan berdiskusi dengan kepala dingin, kedua belah pihak menyadari kejadian ini dipicu kesalahpahaman. Korban juga telah sepakat mencabut laporan polisi dan tidak melanjutkan perkara ke proses berikutnya. Mediasi berlangsung aman, tertib, dan lancar,” katanya.
Kesepakatan damai tersebut menandai berakhirnya perkara yang berawal dari salah paham.