Baca Juga: 750 Liter Minyak Tanah Ilegal Hendak Diseberangkan ke Rote, Polisi Dalami Jaringan Distribusi
Setelah korban tewas, para pelaku mengikat tubuh korban menggunakan tali nilon lalu memasukkannya ke dalam karung. Jasad korban kemudian dibawa keluar melalui pintu belakang rumah dan dibuang untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Motif pembunuhan diduga dipicu dendam lama. Korban dituduh melakukan praktek suanggi atau santet. Selain itu, terdapat konflik sengketa tanah warisan yang memicu pertikaian di antara para pihak.
Polisi menjerat kelima tersangka dengan Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP subsider Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, tali nilon, karung putih, sepeda motor Honda Vario, telepon genggam, sprei, bantal, meja plastik, dan kursi plastik.
Penyidik juga akan melakukan eksumasi dan autopsi terhadap jenazah korban untuk memperkuat pembuktian perkara.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi selama proses penyidikan berlangsung,” tutup Mardiono.