hukum-kriminal

Polisi Ungkap Pencurian Kabel PLN di TTS, Dua Pelaku Ditangkap Saat Beraksi

Senin, 22 Juni 2026 | 21:37 WIB
Dua tersangka kasus pencurian kabel listrik milik PLN Ranting SoE dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres TTS, Senin (22/6/2026). (Foto TBN Polda NTT)

Baca Juga: Polda NTT Terbitkan Telegram Mutasi, 20 Perwira Isi Jabatan Strategis di Polres Sumba Tengah



“Ketika ditanya, kedua tersangka mengaku sedang memeriksa tekanan arus listrik,” ujar Pasek.

Warga lalu meneruskan informasi tersebut kepada petugas lapangan PLN SoE, Maksi Aduard Ataupah, yang kemudian melapor ke Polres TTS.

Tim Buru Sergap Satreskrim Polres TTS bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku beserta barang bukti.

 

Baca Juga: Enam Kasus BBM Ilegal di Sikka, Polisi Bongkar Jaringan Lintas Daerah dan Keuntungan Pelaku



Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolres TTS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres TTS menegaskan pencurian fasilitas kelistrikan berdampak langsung terhadap pelayanan publik dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Pencurian fasilitas kelistrikan berpotensi mengganggu kebutuhan vital masyarakat sehingga akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Hendra.

 

Baca Juga: Mahasiswa dan Aktivis Gugat Pasal Penghasutan KUHP, Nilai Rumusan Delik Kabur

Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.

Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengapresiasi respons cepat Polres TTS dalam mengungkap kasus tersebut.

Menurut Henry, pengungkapan kasus itu menunjukkan sinergi masyarakat, PLN, dan kepolisian dalam menjaga aset publik serta pelayanan kepada masyarakat.

 

Baca Juga: Polres Belu Kejar Pelaku Curanmor yang Sembunyikan Honda CRF di Jalur Tikus Perbatasan RI–Timor Leste

Polda NTT juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan kepentingan umum.

Halaman:

Tags

Terkini