hukum-kriminal

Kasus Dugaan Penipuan Wisatawan di Labuan Bajo, Itok Bebas setelah Ganti Kerugian Rp85,2 Juta

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:24 WIB
Penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat memeriksa tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap wisatawan di Labuan Bajo. Perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. (Foto: Humas Polres Manggarai Barat.)

 

 

REPORTASENTT.COM, LABUAN BAJO- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat menghentikan penanganan kasus dugaan penipuan terhadap seorang wisatawan setelah tersangka berinisial KA alias Itok (39) mengembalikan seluruh kerugian korban senilai Rp85,2 juta.

Penyelesaian perkara ditempuh melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/63/V/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT yang dibuat korban, Shuhaili Binti Saahir, pada 8 Mei 2026.

 

Baca Juga: Dituding Minta Uang Jaminan, Polres Sikka Sebut Hasil Pemeriksaan Propam Tak Temukan Pelanggaran

 

Setelah melalui proses penyidikan, kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara di luar persidangan melalui kesepakatan damai.

Korban menerima pengembalian penuh kerugian yang dilakukan tersangka pada 26 Juni 2026. Tiga hari kemudian, kedua pihak menandatangani surat kesepakatan perdamaian yang disertai pencabutan laporan polisi oleh korban.

Perdamaian tersebut menjadi dasar penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga tersangka.

 

Baca Juga: Jangan Panik Dulu, Polisi di SPBU Sikka Kali Ini Tak Memeriksa SIM, Tapi Mengingatkan Pajak

 

Itok kemudian dibebaskan dari Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat setelah menjalani masa penahanan selama 48 hari sejak 10 Mei 2026.

Selama proses penyidikan, penyidik menghadapi kendala karena salah satu saksi kunci berada di Malaysia sebagai pekerja migran.

Saksi bernama Nasreen diketahui merupakan pihak yang mengirim dana kepada tersangka.

 

Halaman:

Tags

Terkini