Baca Juga: Balap Liar Dipicu Jalan Sepi Dini Hari, Tiga Motor Diamankan Polisi di Kawasan Leter S Kupang
Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan seluruh tahapan penyidikan, termasuk menyita dokumen transaksi keuangan sebagai barang bukti dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Saat ini penyidik tengah menyiapkan proses administrasi untuk menghentikan penyidikan secara resmi.
Tahapan tersebut diawali dengan gelar perkara khusus sebagai syarat penerapan restorative justice.
Baca Juga: Mangkrak dan Rugikan Negara Rp9,5 Miliar, Proyek Air Bersih Ile Boleng Seret Tiga Tersangka
Setelah itu, penyidik akan mengajukan permohonan penetapan penghentian penyidikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang juga akan ditembuskan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya menegaskan penyelesaian perkara dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Tersangka telah menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan seluruh kerugian finansial korban sebesar Rp85.200.000. Setelah kedua belah pihak menandatangani kesepakatan damai dan korban mencabut laporannya, penyidik mengabulkan penangguhan penahanan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," kata AKP Lufthi Darmawan Aditya.
Baca Juga: Kematian dr. Icha Jadi Sorotan Nasional, Kemenkes hingga Pemda Desak Pengusutan Transparan
Ia menambahkan penghentian penyidikan tidak dilakukan secara otomatis meski telah tercapai perdamaian.
"Kami akan melaksanakan gelar perkara khusus sebagai dasar penerapan restorative justice. Seluruh proses tetap dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar memberikan kepastian hukum bagi korban maupun tersangka," ujar AKP Lufthi.