REPORTASENTT.COM, JAKARTA,– Pengacara Hotman Paris Hutapea menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chromebook Device Management (CDM).
Majelis hakim menyatakan Nadiem Makarim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsider. Selain pidana penjara selama 10 tahun, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Baca Juga: Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Flores Timur Amankan Empat Kantor Bank di Larantuka dan Waiwerang
Hotman Paris mengaku telah memprediksi putusan tersebut sejak masih menjadi kuasa hukum Nadiem. Menurutnya, persoalan kewajaran harga dalam proyek pengadaan Chromebook menjadi titik krusial yang berpotensi menentukan arah putusan hakim.
Hotman Paris mengatakan, sejak awal dirinya telah mengingatkan tim hukum agar fokus membuktikan kewajaran harga dalam proyek tersebut.
"Saat saya masih menjadi kuasa hukum, saya sudah mengingatkan bahwa persoalan ini pasti masuk dari sisi harga, apakah harga pengadaan itu wajar atau tidak," kata Hotman Paris dalam video yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya, Rabu (1/7/2026).
Baca Juga: Gara- gara Status WhatsApp, Guru dan Pelajar di Kupang Berdamai Lewat Mediasi Polisi
Hotman juga menyoroti tidak digunakannya hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) periode 2020–2022 yang disebut menyatakan harga pengadaan masih dalam kategori wajar.
"Empat hakim menyatakan harga tidak wajar, padahal hasil audit BPKP 2020 sampai 2022 menyebutkan harga wajar. Seharusnya audit itu yang dipertimbangkan dan diperdebatkan dalam persidangan," ujar Hotman.
Menurutnya, apabila harga dinilai wajar, maka unsur kerugian negara dan tindak pidana korupsi menjadi sulit dibuktikan.
Baca Juga: Brimob Polda NTT Perkuat Pengamanan, Gelora Samador Steril Sambut NTT Youth Day III 2026
"Majelis hakim justru menggunakan audit BPKP tahun 2025 yang menyatakan harga terlalu mahal, sementara hasil audit sebelumnya tidak dibahas. Dari awal saya sudah mengingatkan agar itu menjadi fokus pembelaan di persidangan," katanya.
Selain persoalan audit, Hotman juga menilai dugaan keuntungan yang diperoleh Google dari proyek Chromebook turut menjadi pertimbangan dalam perkara tersebut.
"Saya sejak awal juga mengingatkan agar berhati-hati terhadap isu keuntungan Google. Dalam perkara korupsi, unsur menguntungkan pihak lain bisa menjadi perhatian meskipun tidak ada aliran dana kepada terdakwa," tutur Hotman.
Baca Juga: Viral Sorotan Asal Peserta Akpol Panda NTT, Polda: Kelulusan Murni Berdasarkan Prestasi
Sementara itu, putusan majelis hakim turut diwarnai dissenting opinion dari hakim anggota Andi Saputra yang berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.