Baca Juga: Daftar Top Assist Piala Dunia 2026: Olise di Puncak, Bruno Guimaraes Terus Membayangi
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengatur kewajiban pelaku usaha memiliki perizinan di bidang perdagangan.
Di akhir keterangannya, Hans mengajak masyarakat lebih teliti saat membeli rokok maupun produk lainnya dengan memastikan barang berasal dari jalur distribusi yang sah.
"Kami mengajak masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dengan membeli produk yang memiliki legalitas dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Apabila menemukan dugaan peredaran barang ilegal atau aktivitas perdagangan yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian atau instansi terkait agar dapat segera ditindaklanjuti. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat, aman, dan melindungi hak-hak konsumen," katanya.