hukum-kriminal

Berkas Lengkap, Polda NTT Limpahkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan Negeri Oelamasi

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:13 WIB
Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT menyerahkan tersangka serta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Oelamasi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. (Foto TBN Polda NTT)

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Nusa Tenggara Timur melimpahkan seorang tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Oelamasi.

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

Proses pelimpahan tahap II berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.

 

Baca Juga: Peredaran Rokok Diduga Ilegal Lintas Kabupaten Terbongkar, Polisi Kejar Pemasok Utama dari Manggarai Barat

 

Tersangka berinisial FYM diserahkan penyidik Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda NTT bersama seluruh barang bukti untuk memasuki tahapan penuntutan.

Tim penyidik yang menangani pelimpahan terdiri atas Aiptu Leonard Laga Riwu, Aiptu Yandri Tabana, Aiptu Dally Malelak, dan Brigpol Nevin K. Sewta. Seluruh proses berlangsung sesuai prosedur hingga diterima pihak Kejaksaan Negeri Oelamasi.

Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

 

Baca Juga: Dominasi Total! Spanyol Bungkam Prancis 2-0 dan Lolos ke Final Piala Dunia 2026



Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, menjelaskan pelimpahan tahap II merupakan bagian dari proses hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

"Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menandai proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Selanjutnya perkara akan memasuki tahapan penuntutan di pengadilan," kata Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu.

Ia menyampaikan setiap perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak diproses secara profesional, objektif, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.

 

Baca Juga: Warga Malang Ramai Keluhkan Sound Horeg di Threads, Bayi Sulit Tidur hingga Kaca Rumah Bergetar



"Kasus yang melibatkan anak menjadi perhatian serius kami. Setiap proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban serta menjamin terpenuhinya hak-hak korban selama proses hukum berlangsung. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak untuk lolos dari proses hukum," kata Nova.

Polda NTT juga mengajak masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana kekerasan terhadap perempuan maupun anak agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan korban memperoleh perlindungan serta kepastian hukum.

"Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana terhadap perempuan dan anak.

 

Halaman:

Tags

Terkini