Seluruh keputusan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, analisis hukum, serta alat bukti yang memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Saat ini Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan alat bukti, serta serangkaian penyelidikan lainnya untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana.
Setelah seluruh proses penyelidikan rampung, penyidik akan menggelar perkara guna menentukan apakah kasus tersebut memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Penetapan tersangka maupun penahanan akan diputuskan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.
Polres Sikka juga meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik agar bekerja secara independen sehingga setiap keputusan diambil berdasarkan fakta hukum, bukan dipengaruhi opini publik.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual fisik terhadap perempuan penyandang disabilitas berinisial MPR.
Baca Juga: TNI Resmi Adopsi Doktrin Perisai Trisula Nusantara, Jawab Tantangan Peperangan Masa Kini
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/97/VII/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT tertanggal 4 Juli 2026.
Peristiwa diduga terjadi di wilayah Wolonwalu, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka, pada 3 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 Wita, dengan terduga pelaku berinisial BB (74).
Hingga kini, penyidik masih melanjutkan proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.