hukum-kriminal

Awal Kasus Dugaan Pencurian HP di Kota Kupang, Terduga Pelaku Sempat Diamankan Warga

Rabu, 22 Juli 2026 | 07:13 WIB
Bhabinkamtibmas Kelurahan Naikolan bersama personel Polsek Maulafa mendatangi lokasi dugaan pencurian HP di Kota Kupang setelah menerima laporan dari warga setempat. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)


REPORTASENTT.COM, KUPANG,- Seorang terduga pelaku pencurian telepon genggam (HP) sempat diamankan warga di Jalan Kembang Sepatu, RT 26/RW 09, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Senin (20/7/2026) sore.

Polisi yang menerima informasi segera mendatangi lokasi untuk mengendalikan situasi dan mencegah potensi gangguan keamanan.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Naikolan, Aiptu Elias Lebartho Adolfres, tiba di lokasi setelah menerima laporan dari Ketua RT 26 mengenai adanya warga yang mengamankan seorang pria yang diduga terlibat pencurian HP milik seorang warga berinisial ST.

 

 

Baca Juga: Judul: Dua Terduga Kasus Perzinaan Dibawa ke Polda NTT, Penyidik Dalami Alat Bukti



Setibanya di lokasi, personel kepolisian berkoordinasi dengan petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Maulafa guna mengamankan terduga pelaku sekaligus memastikan situasi tetap kondusif.

Kapolsek Maulafa, AKP Marthen Luter Peterson Riwu, mengapresiasi langkah warga yang memilih menyerahkan penanganan kasus kepada aparat kepolisian tanpa melakukan tindakan yang melanggar hukum.

"Kami mengapresiasi kepekaan warga yang sigap mengamankan terduga pelaku tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri. Bhabinkamtibmas hadir untuk memastikan situasi tetap kondusif serta mengedepankan musyawarah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak," kata AKP Marthen Luter Peterson Riwu.

 

 

Baca Juga: Polres Flores Timur Pastikan Situasi Adonara Timur Kondusif Pascabentrokan, Aktivitas Warga Kembali Normal


Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap aktivitas orang yang tidak dikenal di lingkungan tempat tinggal.

Warga diminta segera melapor kepada Bhabinkamtibmas atau kantor polisi terdekat apabila menemukan potensi gangguan keamanan maupun dugaan tindak pidana.

Kasus tersebut akhirnya tidak berlanjut ke proses hukum. Setelah dilakukan mediasi, korban memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan sehingga laporan tidak diteruskan ke tahap penyidikan.

Tags

Terkini