REPORTASENTT.COM, KUPANG- Dua orang yang diduga terlibat kasus perzinaan dan tinggal bersama di luar ikatan perkawinan dibawa ke Markas Polda Nusa Tenggara Timur setelah diamankan Tim Zero Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO).
Penyidik kini melakukan pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan para pihak untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 01.00 Wita. Petugas bergerak ke lokasi setelah menerima pengaduan masyarakat, kemudian melakukan pengecekan bersama pelapor dan perangkat lingkungan setempat.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, menjelaskan tim yang dipimpin Ipda Maksimus Banase mendatangi lokasi usai menerima laporan warga.
“Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT yang dipimpin Ipda Maksimus Banase segera bergerak ke lokasi bersama pelapor dan perangkat lingkungan setempat untuk melakukan pengecekan serta tindakan kepolisian,” kata Nova Irone Surentu.
Dari pemeriksaan awal, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.D.L. yang masih berstatus menikah serta seorang perempuan berinisial S.Y.R.A. yang berstatus cerai hidup. Keduanya kemudian dibawa ke Polda NTT bersama pelapor dan sejumlah saksi.
Baca Juga: Kasus KLM Putri Sakinah Memasuki Babak Baru, Ini Temuan Ahli Kemenhub yang Diperiksa Polda NTT
Menurut Nova Irone Surentu, penyidik telah membuat laporan polisi dan mulai melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kedua terlapor telah dibawa ke Mapolda NTT bersama pelapor dan para saksi untuk dibuatkan Laporan Polisi serta menjalani proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya penyidik akan mendalami seluruh fakta, alat bukti, serta keterangan para pihak guna menentukan proses hukum berikutnya,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan perkara maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Baca Juga: Konflik Warga Lewonara dan Bele Pecah, Aparat Gabungan Perketat Pengamanan di Adonara Timur
“Kami mengimbau masyarakat tetap menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, proporsional, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Nova Irone Surentu.
Hingga kini, penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT masih mengumpulkan fakta, memeriksa saksi, serta mendalami alat bukti guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Artikel Terkait
Keluarga Kerajaan Rayakan Gelar Juara Dunia Kedua Spanyol, Princess Infanta Sofia: Pertandingan yang Tak Terlupakan
Stimulus Transportasi Laut Efektif, 660 Ribu Penumpang Nikmati Diskon 30 Persen Tiket PELNI
Praperadilan Admin Lika Liku NTT Ditolak, PN Kupang Nilai Penyidikan Polda NTT Sah Menurut Hukum
Kasus KLM Putri Sakinah Memasuki Babak Baru, Ini Temuan Ahli Kemenhub yang Diperiksa Polda NTT
Polres Flores Timur Pastikan Situasi Adonara Timur Kondusif Pascabentrokan, Aktivitas Warga Kembali Normal