hukum-kriminal

Kompolnas Tegaskan Batas Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital, Fitnah dan Diskriminasi Tak Dilindungi

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 21:19 WIB
Ilustrasi seorang pengguna sedang mengetik di aplikasi Facebook melalui telepon genggam. Aktivitas di media sosial menjadi bagian dari ruang digital yang tetap diatur oleh ketentuan hukum . ( FOTO/ILUSTRASI/ AI)



Ia menambahkan, larangan terhadap konten semacam itu telah diatur dalam instrumen hak asasi manusia dan menjadi bagian dari mekanisme penegakan hukum di Indonesia.

"Instrumen hukumnya sudah ada, dan penegakan hukumnya juga memiliki kewenangan yang jelas," tutur Anam.

Kompolnas mengingatkan masyarakat agar menggunakan ruang digital secara bertanggung jawab.

 

 

Baca Juga: Jejak Warga Sumba Timur Bawa 91,65 Gram Serbuk Emas ke Lombok, Polisi Telusuri Modal Rp175 Juta dan Jaringan Tambang Ilegal

 

Penyampaian kritik dan pendapat tetap dilindungi, tetapi penyebaran konten yang mendorong kekerasan, diskriminasi, atau merugikan pihak lain melalui fitnah tidak termasuk dalam perlindungan kebebasan berekspresi menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Halaman:

Tags

Terkini