Ia menambahkan, larangan terhadap konten semacam itu telah diatur dalam instrumen hak asasi manusia dan menjadi bagian dari mekanisme penegakan hukum di Indonesia.
"Instrumen hukumnya sudah ada, dan penegakan hukumnya juga memiliki kewenangan yang jelas," tutur Anam.
Kompolnas mengingatkan masyarakat agar menggunakan ruang digital secara bertanggung jawab.
Penyampaian kritik dan pendapat tetap dilindungi, tetapi penyebaran konten yang mendorong kekerasan, diskriminasi, atau merugikan pihak lain melalui fitnah tidak termasuk dalam perlindungan kebebasan berekspresi menurut ketentuan hukum yang berlaku.