hukum-kriminal

Polisi Tidak Tolerir Fenomena Meresahkan Masyarakat yang Kerap Muncul di Bulan Puasa

Kamis, 14 Maret 2024 | 13:41 WIB
Pihak kepolisian saat melakukan Patroli. (Foto Humas Polres Semarang )

REPORTASENTT.COM, SEMARANG- Kepolisian Daerah Jawa Tengah tidak akan mentolerir fenomena yang kerap muncul dan sangat meresahkan masyarakat.

Aksi ini juga sangat menggangu ketertiban umum.

Proses pidana siap menjerat bila para pelaku terbukti menyalahi pasal perundang-undangan, khususnya KUH Pidana.

Baca Juga: Illegal Fishing, Queen Davie Asal Filipina Diamankan KP. Baladewa-8002 di di Laut Sulawesi

“Para pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara,” kata Kabidhumas Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Kamis (14/3/2024).

Polda Jateng menegaskan tidak mentolerir aksi perang sarung dan akan memproses hukum bila terbukti menyalahi KUH Pidana.

Fenomena yang kerap muncul di bulan puasa ini sangat meresahkan dan bukan lagi dianggap kenakalan remaja biasa.

Baca Juga: Mahasiswa Kedokteran Ditemukan Tak Bernyawa dalam Kamar Kos, Sempat Ditelpon Sang Ibu

Para pelaku sengaja memasukkan batu, Gir motor, Besi, atau benda lain dalam buntalan sarung dengan tujuan untuk mencederai lawannya.

Oleh karena itu, hal ini tidak bisa dibiarkan dan dianggap sebagai kenakalan remaja biasa.

Bila aksi perang sarung berakibat pada meninggalnya orang lain, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHP pidana, yang mempunyai ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.

Baca Juga: Bawa 600 Liter Miras Ilegal 'Cap Tikus' Seorang Sopir di Manado Dibekuk Polisi

“Jadi aksi perang sarung bukan lagi kenakalan biasa. Orang tua, guru dan perangkat desa akan dilibatkan untuk mengatasi fenomena ini dengan mengedepankan aspek pembinaan," ungkapnya.

Apabila ada pelaku yang betul-betul terbukti melakukan perbuatan pidana kata Kabidhumas Kombes Pol Satake Bayu Setianto, apalagi di rencanakan, maka dia akan diproses hukum.

Di sisi lain, Kabidhumas mengapresiasi masyarakat yang melaporkan aksi perang sarung yang terjadi di wilayahnya. Dengan laporan yang cepat ke pihak kepolisian, maka sejumlah aksi perang sarung dapat digagalkan.

Halaman:

Tags

Terkini