hukum-kriminal

Bapak dan Anak di Tarakan Aniaya Seorang Pria, Ancaman Hukuman 7 Tahun Menanti

Sabtu, 16 Maret 2024 | 22:38 WIB
Korban pada saat diamankan. (Foto Humas Polri.)
i
 
 
REPORTASENTT.COM, TARAKAN – Polres Tarakan, Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur berhasil mengungkap motif pengroyokan yang dilakukan oleh bapak dan anaknya terhadap seorang pria, yang terjadi pada Rabu 28 februari 2024 sekitar pukul 18.30 wita di jalan binaltung RT. 11, Kelurahan pantai Amal Kota Aarakan.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P. P. Siregar, S.H.,S.I.K melalui Kapolsek Tarakan Timur IPTU Ridho Aldwiko S.Tr.k, menjelaskan, kronologis kejadian
berawal pada Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 18.30 wita.
 
Saat itu korban sedang bekerja, tiba-tiba pelaku AM (36 T) dan anaknya AL (16) datang ketempat korban bekerja. Mereka berdua memanggil korban untuk mendekat.
Saat mendekat, tiba- tiba sebuah pukulan mengenai pelipis korban.
 
Baca Juga: India Akan Mengadakan Pemilu Terbesar di Dunia
 
Akibat kejadian itu,  korban  mengalami luka dibagian pelipis akibat pukulan dari terlapor AM, merasa keberatan, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke pos polisi yang berada di Pantai Amal.” jelas, dilansir melalui humas Polri.
 
Tidak terima akibat penganiayaan itu, Korban melaporkan kejadian tersebut ke Pos Polisi Pantai Amal.
 
Petugas yang berada di pos polisi itu pun langsung mengamankan kedua tersangka dan, melaporkan kejadian tersebut ke polsek Tarakan Timur.
 
Baca Juga: Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 Bagi ASN Sesuai Kebijakan Baru Pemerintah
 
Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur bersama personel lainnya pun langsung menjemput kedua tersangka dan dibawah ke Mako Polsek Tarakan Timur guna dilakukannya interogasi lebih lanjut/ intensif.

Dijelaskan Kapolsek,  dari hasil pemeriksaan bahwa kedua tersangka melakukan pengroyokan terhadap korban lantaran AM tidak terima ketika mendengar laporan dari anaknya AL yang mengatakan bahwa korban telah mendorong AL anaknya lantaran saat dijalan sempat terjadi perselisihan akibat AL menghindari genangan air di jalan dan hamper menabrak korban.

“Motif dari pengeroyokan tersebut ternyata bermula dari pertikaian sepele. AM sebenarnya hanya ingin menanyakan mengapa korban memukul anaknya, AL. Namun, tanpa alasan yang memuaskan, emosi mereka memuncak dan berujung pada tindakan kekerasan yang tidak dapat diterima," ungkap Kapolsek.
 
Baca Juga: Ini Penyebab Sebagian Besar Afrika Barat dan Tengah tidak Memiliki Akses Internet

Kini, kedua tersangka dihadapkan pada Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Dan saat ini berkas perkara keduanya telah diserahkan ke kejaksaan.
 
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya penyelesaian konflik tanpa kekerasan serta perlunya penegakan hukum yang tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama. 

Tags

Terkini