REPORTASENTT.COM, BANDUNG- Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penemuan jasad pria dengan luka tusuk di wilayah Soreang beberapa waktu lalu.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pihaknya sempat kesulitan untuk mengidentifikasi korban, karena saat ditemukan, korban tidak mengantongi identitas.
Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, berdasarkan dengan fakta-fakta yang yang ditemukan dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), tidak ada saksi mata dan petunjuk lainnya untuk mengetahui identitas korban, sehingga Kepolisan membutuhkan waktu kurang lebih 7 hari untuk mengungkap identitas korban.
Setelah dilakukan investigasi kata Kombes Pol Kusworo, identitas korban diketahui dan pihak kepolisan langsung menghubungi pihak keluarganya yang mana yang bersangkutan memiliki kekurangan, tidak memiliki handphone.
Polresta Bandung juga mengamankan 4 pelaku yang diduga melakukan pembunuhan terhadap jasad pria berinisial LM.
Dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung. Selasa, 26 Maret 2024, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, berdasarkan penyelidikan anggota, Satreskrim Polresta Bandung mendalami satu petunjuk, dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta abru ternyata beberapa saat sebelum kejadian penusukan ini ada keributan dua kelompok. remaja.
Dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung. Selasa, 26 Maret 2024, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, berdasarkan penyelidikan anggota, Satreskrim Polresta Bandung mendalami satu petunjuk, dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta abru ternyata beberapa saat sebelum kejadian penusukan ini ada keributan dua kelompok. remaja.
“Sebenarnya, para pelaku ini sedang berkonflik dan standby diseputaran soreang tempat kejadian. Pada saat mereka sedang nongkrong, korban meminta uang kepada para pemuda tersebut,” terangnya, dilansir melalui Polda Jabar.
Kemudian lanjut Kombes Pol Kusworo, kelompok pemuda tersebut mengalami ketersinggungan, emosi dan terjadilah pengeroyokan kepada korban yang saat itu minta uang.
Tak hanya melakukan pengeroyokan, korban pun terkapar bersimbah darah akibat luka tusakan dibagian leher oleh pelaku SWM. Setelah melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri.
Berkat hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, keempat pelaku berinisial SWM, DWM, RS dan MRF berhasil ditangkap, sedangkan R masih dalam pencarian.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal berlapis yaitu Pasal 338 tentang pembunuhan, kemudian Pasal 354 penganiayaan berat yang dilakukan kepada korban hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Kemudian dilapisi lagi oleh Pasal 170 pengeroyokan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dan juga dilapisi lagi dengan kepemilikan senjata tajam Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan tidak sesuai dengan mata pencahariannya dengan ancaman 10 tahun penjara.