hukum-kriminal

Terungkap Motif Driver Taksi Online Peras Penumpangnya Hingga Rp100 Juta

Senin, 1 April 2024 | 22:46 WIB
Inilah pelaku sopir taksi online di Jakarta Barat saat diamankan oleh Kepolisian. (Foto Humas Restojakbar.)
 
 
REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Seorang sopir taksi online di Jakarta Barat harus mendekam di penjara akibat perbuatannya sendiri.
 
Pelaku berinisial M ini dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan, atau Pasal 365 KUHP ancaman 9 tahun penjara dan, atau Pasal 335 ayat 1 KUHP ancaman 1 tahun penjara.
 
Dalam saat press confrence di Mapolres, Senin ( 1/4/2024), Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi membeberkan kronologi dan motif pelaku bertindak kriminal tersebut.
 
Baca Juga: Selundupkan TKI Ilegal ke Malaysia, Empat WNA Diamankan, Dipatok Hingga Belasan Juta
 
 
Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, oknum driver taksi Online M (26) memaksa korbannya yang bernama  Cindy untuk mentransferkan uang sebanyak 100 juta rupiah ke rekening pelaku.
 
"Dimana oknum driver taksi Online berinisial M (26) ini melakukan aksi pemerasan karena ingin menikah. Jadi pelaku ini kepepet ingin menikahi pacarnya dibulan April tahun 2024 dan belum ada biaya untuk menikah," kata Kapolres dengan didampingi kasat reskrim Akbp Andri Kurniawan.
 
Syahduddi menjelaskan, kejadian dimulai saat korban memesan Grabcar pada Senin, 25 Maret 2024, sekitar pukul 19.50 WIB dari Mall Neo Soho Tanjung Duren Jakarta Barat menuju Apartemen Puri Mansion Kembangan Jakarta Barat.
 
Baca Juga: Perkara Pidana Tanah Mabes TNI di Jatikarya, JPU Hadirkan 35 Orang Saksi

Pelaku, menggunakan mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi B 2048 TYA, mengambil orderan korban.
 
Saat keluar dari Mall di wilayah Tanjung Duren, pelaku masuk ke arah jalan Arjuna, dan ketika mendekati wilayah Kembangan, pelaku memasukkan kendaraannya ke tol arah Tangerang.

Ditambahkan Kapolres, Korban curiga dengan arah perjalanan tersebut, dan meminta penjelasan dari pelaku.
 
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dukung Kurikulum Merdeka Jadi Kurikulum Nasional
 
“Pak ini kenapa masuk kedalam Tol," kata korban kemudian dijawab sama pelaku “Saya cuman ikutin Maps Aja."
 
Kemudian korban langsung membuka maps di handphone miliknya, Ia melihat jarak  dengan tempat tinggalnya sekitar 11 menit.
 
"setelah itu korban membuka aplikasi grab untuk melihat rating driver grab, ternyata pas korban cek driver tersebut belum menekan tombol pickup penumpang (penumpang telah naik ke mobil)," ungkapnya di Mapolres.
 
Baca Juga: TPPO Berkedok Magang Mahasiswa ke Jerman, Kemendikbudristek Didesak Segera Bentuk Tim Satgas

Namun ktambahnya, pelaku malah meminta korban untuk mentransfer uang sebesar 100 juta rupiah ke rekeningnya.

Kemudian menolak karena beralasan tidak mempunyai uang sebanyak itu, namun pelaku terus memaksa.
 
"Kalau Rp500.000 ada tapi kalau 100 juta tidak ada," jelas Kapolres seperti dalam pengakuan korban.
 
Baca Juga: Pastor Francesco Patton, OFM Penjaga Tanah Suci: Makam Kristus yang Kosong Melahirkan Harapan
 
Saat itu tambah Kombes Pol M. Syahduddi, gelagat pelaku sambil mengancam dan memaksa korban untuk mentransfer sejumlah uang.
 
"Akhirnya korban ketika kendaraan melaju dengan kecepatan yang lebih lambat, Ia berupaya untuk keluar dari mobil dan melarikan diri. Namun pelaku menangkapnya dan memasukannya ke dalam mobol," kata Kapolres.
 
Dalam situasi yang penuh dengan ketakutan dan panik, saat hendak dibawa masuk kembali ke dalam mobol pelaku, korban melihat ada orang yang sedang melintas di area jalan tol tersebut, korban pun sontak berteriak dan meminta tolong.
 
Baca Juga: Seorang Pengantar Galon di Yahukimo Papua Dianiaya Hingga Tewas, Pelaku Diburu Polisi
 
"Dengan seketika korban langsung berteriak, dan mengatakan bahwa Ia akan di rampok dan berteriak maling," terang Kombes Pol M Syahduddi.

Dilanjutkannya, karena panik akhirnya pelaku melarikan diri, namun korban sempat berupaya mengejar sembari membuka bagasi belakang mobil pelaku,

"Jadi ketika pelaku melarikan diri, bagasi belakang mobil dalam kondisi terbuka," tutup Kombes Pol. M. Syahduddi.

Tags

Terkini