Tim Serigala Ringkus Residivis Kasus Penganiayaan di Soe yang Buron Setahun

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Senin, 1 April 2024 | 12:45 WIB
Pelaku saat diamankan. (Foto Humas Polres Kupang Kota)
Pelaku saat diamankan. (Foto Humas Polres Kupang Kota)

REPORTASENTT.COM, SOE-  Tim Serigala Polsek Kota Lama Polresta Kupang Kota, pada Sabtu (30/3/2024) sore, berhasil menangkap dan meringkus seorang residivis kasus penganiayaan, di Kampung Tepas, Desa Tupan, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kota Lama Akp Jemy Oktovianus Noke, S.H membenarkan adanya penangkapan seorang residivis di Batu Putih Kabupaten TTS.
 
Pelaku yang berinisial  RBH (24) alias Pipos, yang juga merupakan mahasiswa salah satu universitas ternama di Kota Kupang itu, diamankan di rumahnya di Batu Putih Kabupaten TTS, karena melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dalam KUH Pidana Pasal 351 ayat (1), dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
 
 
“Iya benar, dengan adanya informasi keberadaan pelaku, saya langsung keluarkan surat perintah penangkapan, dan kemudian tim serigala berhasil menangkap dan mengamankan pelaku di rumahnya di Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan,” beber Kapolsek, dilansir melalui Humas Polres Kupang Kota.

Sambung mantan Kasat Reskrim Polres Ngada itu, saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan, sehingga langsung dibawa ke Polsek Kota Lama untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
 
Korban datang membuat laporan polisi di Polsek pada (7/11/2022), karena tidak terima dengan peristiwa penganiayaan yang dialaminya itu.
 
Baca Juga: Akibat Ledakan Gudang Peluru Milik Kodam Jaya, TNI Bakal Ganti Rugi Rumah- rumah Warga Terdampak

Kapolsek Kota Lama lalu meriwayatkan, tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, bermula pada saat korban (FB), bersama temannya sedang berada di dalam kamar kos, kemudian pelaku datang menemui korban dan langsung menganiaya korban.

“Korban saat itu berada di dalam kamar kos bersama temannya, kemudian datanglah pelaku dan langsung menganiaya korban," ungkap Kapolsek.
 
Atas kejadian itu tambahnya, korban mengalami luka pada bagian bibir bawah dan atas, luka pada bagian gusi, serta bengkak pada pipi kiri.
 
Baca Juga: Masyarakat Dihimbau Jangan Percaya Terhadap Oknum Calo Jadi Anggota Polri

Atas peristiwa tersebut, lanjut Akp Jemy Noke, korban datang dan membuat laporan di Polsek Kelapa Lima (yang saat ini sudah berganti nama menjadi Polsek Kota Lama).

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X