REPORTASENTT.COM, MALANG- IPS (27) yang bekerja sebagai seorang babysistter di rumah majikannya yang adalah seorang selebgram diamankan oleh kepolisan Polresta Malang.
IPS diduga menganiaya anak majikannya sendiri JAP (3,5), sehingga kepolisian bergerak cepat menangkap pelaku di umah orang tua korban, di Perumahan Permata Jingga Kota Malang, Jumat (29/03) sore setelah kejadian.
Kejadian berawal orang tua korban mencurigai adanya luka memar pada tubuh anak mereka.
Pelaku setelah menganiaya, Ia mengelabuhi Orang tua korban dengan cara mengirim foto, dengan berdalih bahwa korban cedera, terjatuh di kamar mandi.
Merasa curiga, pada Kamis (28/3), Aghnia Punjab dan suaminya membuka rekaman CCTV, dari hasil rekaman tersebut, Aghnia tidak betapa terkejut melihat babysistter aniaya anak mereka.
“Dari rekaman CCTV memang terlihat jelas bahwa IPS melakukan tindakan kekerasan, seperti memukul, menjewer, mencubit, dan bahkan menindih,”jelas Kombes BuHer.
Hasil dari penyelidikan sementara, kami menetapkan IPS sebagai tersangka penganiayaan anak dibawah umur," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto saat memimpin konferensi pers di Polresta Malang Kota, Sabtu (30/03).
Baca Juga: Pelaku Pencurian di Sinjai Nekat Amankan CCTV dan Rusaki Gembok dengan Batu
Kombes Pol Budi menambahkan, pihaknya akan Koordinasi dengan jaksa penuntut umum dan psikolog, serta mengirim barang bukti rekaman CCTV ke laboratorium digital forensik Polda Jawa Timur.
Kombes Pol Budi menambahkan, pihaknya akan Koordinasi dengan jaksa penuntut umum dan psikolog, serta mengirim barang bukti rekaman CCTV ke laboratorium digital forensik Polda Jawa Timur.
"Penanganan kasus penganiyaan anak dan perempuan menjadi atensi tersendiri bagi Polresta Malang Kota," kata Kombes Pol Budi.
Penanganan kasus penganiyaan, termasuk kasus bullying kata Kombes Pol Budi, salah satu atensi mereka. Karena menurut dia kasus tersebut dapat menimbulkan dampak yang sangat besar terutama mental dan psikis si korban.
Penanganan kasus penganiyaan, termasuk kasus bullying kata Kombes Pol Budi, salah satu atensi mereka. Karena menurut dia kasus tersebut dapat menimbulkan dampak yang sangat besar terutama mental dan psikis si korban.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang mennambahkan, berdasarkan hasil penyidikan, motif IPS melakukan penganiayaan karena jengkel dengan JAP yang tidak mau diobati bekas cakaran adiknya.
Sehingga saat ini Polresta Malang Kota masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.
“Kami juga akan bekerja sama dengan psikolog profesional dan dari Polda Jawa Timur,”ujar Kompol Danang.
Baca Juga: Alasan Dua Warga Flores Timur Dideportasi dari Malaysia, Sempat Masuk Penjara di Kinabalu
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” tegasnya.
Kompol Danang mengatakan, bahwa IPS mengakui atas kekerasan kepada korban dengan memukul kening korban menggunakan buku dan bantal, mendekap korban menggunakan boneka (boneka beruang besar) serta disiram pakai minyak gosok.
Saat ini korban berada di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) untuk perawatan lebih lanjut dan dilakukan visum untuk mendalami penyelidikan.
“Kami menunggu hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Saiful Anwar, Saat ini, korban masih dalam masa observasi dan perawatan untuk memulihkan kondisi fisik dan psikisnya,” ungkap Kompol Danang.
Artikel Terkait
Penyidik Polres Manggarai Lanjutkan Tahap 2 Kasus Pembakaran Hingga Penganiayaan
Polda Jateng Rilis Jumlah Tindak Kriminal Selama Operasi Pekat Candi 2024, Jumlahnya Diluar Dugaan
Dua Kepala Sekolah Dasar Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi dan suap Seleksi PPPK
Alasan Dua Warga Flores Timur Dideportasi dari Malaysia, Sempat Masuk Penjara di Kinabalu
Pelaku Pencurian di Sinjai Nekat Amankan CCTV dan Rusaki Gembok dengan Batu