REPORTASENTT.COM, JATIM- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim telah mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Jumat tanggal 22 Maret 2024, sekira pukul 20.30 WIB yang lalu.
Kasubdit I pada Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Windy Syahputra mengatakan, setelah tim Ditresnarkoba Polda Jatim menerima informasi dari masyarakat adanya dugaan peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Sampang tepatnya di Kecamatan Banyuates, petugas melakukan penyelidikan yang akhirnya mengamankan enam (6) orang yang sedang duduk-duduk di Gazebo rumah milik inisial M di Dusun Karang Timur Kelurahan Banyuates.
Ke enam orang tersebut kata AKBP Windy, berinisial S, T, T, MA, AT dan H yang semuanya adalah warga Madura.
Ke enam orang tersebut kata AKBP Windy, berinisial S, T, T, MA, AT dan H yang semuanya adalah warga Madura.
Baca Juga: Doni Dihen Komitmen Jaga Etika Komunikasi Publik Menuju Pilkada 2024
"Berdasarkan keterangan ke enam orang tersebut, selanjutnya petugas mengamankan terduga M yang saat itu di dalam kamar rumahnya," katanya.
setelah itu kata AKBP Windy, petugas mendapati barang bukti berupa 30 klip Narkotika jenis sabu dengan berat total 58.01 gram.
Selanjutnya petugas membawa ke tujuh (7) orang yang diduga sebagai pengeder dan penyalahguna nakoba jenis sabu tersebut ke RS. Bhayangkara Polda Jatim untuk dilakukan tes urine.
"Berdasarkan keterangan ke enam orang tersebut, selanjutnya petugas mengamankan terduga M yang saat itu di dalam kamar rumahnya," katanya.
setelah itu kata AKBP Windy, petugas mendapati barang bukti berupa 30 klip Narkotika jenis sabu dengan berat total 58.01 gram.
Selanjutnya petugas membawa ke tujuh (7) orang yang diduga sebagai pengeder dan penyalahguna nakoba jenis sabu tersebut ke RS. Bhayangkara Polda Jatim untuk dilakukan tes urine.
"Hasil test urine para pelaku yang diamankan ada 2 orang negatif (termasuk M) dan 5 orang lainnya positif mengandung methapetamine dan amphetamine," jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik tambah AKBP Windy, satu orang dari hasil pemeriksaan tes urin ternyata negatif, sehingga Ia dipulangkan, karena karena tidak terlibat sebagai pengedar maupun pemakai.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik tambah AKBP Windy, satu orang dari hasil pemeriksaan tes urin ternyata negatif, sehingga Ia dipulangkan, karena karena tidak terlibat sebagai pengedar maupun pemakai.
“Jadi satu orang inisial H yang hasil test urinenya Negatif kita pulangkan. Pada Senin tanggal 24 Maret 2024, dilakukan gelar perkara di ruang Ditresnarkoba Polda Jatim," tambahnya.
Dari hasil gelar perkara dan proses penyidikan yang mereka lakukan tambahnya, satu orang terduga pelaku yang berinisial M lansung di tahan pada 25 Maret 2024, karena diduga kuat berperan sebagai pengedar.
Sedangkan ke lima terduga pelaku lainnya yang hasil tes urinenya ternyata positif, juga dilakukan rehabilitasi di Panti Rehap Merah Putih dan Panti Rehab Plato Foundation Surabaya.
“Untuk S, T, T, MA dan AT dilakukan rehabilitasi di Yayasan Merah Putih karena dari hasil pemeriksaan kategori sebagai pemakai,” pungkas AKBP Windy.
Baca Juga: Penjelajah Ungkap Misteri Raja Bajak Laut Henry Avery yang Menghilang Setelah Pencurian Besar-besaran di Laut
Atas kasus tersebut untuk tersangka M, dikenakan Pasal 114 ayat ( 2 ) dan / atau pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika.
Atas kasus tersebut untuk tersangka M, dikenakan Pasal 114 ayat ( 2 ) dan / atau pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika.
Untuk diketahui upaya pemberantasan peredaran Narkoba terus dilakukan oleh seluruh jajaran Kepolisian termasuk Polda Jawa Timur dan satuan wilayahnya.
Langkah tersebut dinyatakan dengan dioptimalkan sosialisasi pihak Kepolisian di Masyarakat, baik di lingkungan sekolah maupun lingkungan tempat tinggal dengan mendirikan Kampung Tangguh anti narkoba hingga penegakan hukum.
Artikel Terkait
Polda Jateng Rilis Jumlah Tindak Kriminal Selama Operasi Pekat Candi 2024, Jumlahnya Diluar Dugaan
Dua Kepala Sekolah Dasar Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi dan suap Seleksi PPPK
Alasan Dua Warga Flores Timur Dideportasi dari Malaysia, Sempat Masuk Penjara di Kinabalu
Pelaku Pencurian di Sinjai Nekat Amankan CCTV dan Rusaki Gembok dengan Batu
Anak Selebgram Diduga Dianiaya, Babysitter Tak Mengelak Saat Rekaman CCTV Dibuka