REPORTASENTT.COM, BATAM- Tim Fleet One Quick Responses (F1QR) Lantamal IV Batam berhasil menggagalkan upaya penyulundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 19 kilogram, senilai Rp19 miliar.
Barang haram tersebut dibawa dari negara Malaysia dan hendak di selindupkan ke Indonesia, berkat informasi intelijen sekitar pukul 02.15 Dini hari tadi berhasil menggagalkan upaya penyulundupan narkoba tersebut.
Selain menggagalkan peredaran barang haram itu, Tim Fleet One Quick Responses juga mengamankan empat orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Pulau Siondo, Kepulauan Riau, Senin, (22/4/2024).
19 Kilogram Narkoba jenis sabu-sabu ini dibawa pelaku dari Negara Malaysia untuk dibawa masuk ke Indonesia menggunakan speed boat, sedangkan empat orang PMI ilegal yang akan kembali ke Indonesia ini diamankan didalam speed boat yang sama.
Proses kejar-mengejar penangkapan pelaku kata Komandan Lantamal IV Laksmana Pertama TNI Tjatur Soniarto, CHRMP., M.Tr. Opsla, sempat berlangsung dramatis.
Tim F1QR Lantamal IV juga tambahnya, sampai mengeluarkan tembakan peringatan ke udara sebanyak lima kali, sebelum para terduga pelaku harus mengkandaskan speed boat mereka di Pulau Siondo. Namun ditengah upaya pengejaran, satu orang yang diduga tekong dari PMI ini berhasil kabur dari pengejaran.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim F1QR Lantamal IV menemukan dua tas jinjing berisikan bungkus teh cina yang didalamnya terdapat narkoba jenis sabu-sabu seberat 19 Kilogram, yang jika dinilai rupiahkan mencapai hampir 19 Milyar Rupiah.
"Apabila 1 kg sabu ini bisa dipakai 4000 orang, maka barang bukti sabu seberat 19 kg ini, jika beredar dimasyarakat bisa merusak hampir 80.000 generasi penerus bangsa". Ucap Danlantamal IV
"Ini patut kita jadikan perhatian bersama, bagi penegak hukum dilaut, bahwa bahaya penyelundupan narkoba bisa saja sering terjadi di Kepulauan Riau ini, khususnya di Batam, yang dimana banyak sekali pelabuhan- pelabuhan tikus yang digunakan oknum masyarakat sebagai transit pintu masuk penyelundupan barang-barang ilegal maupun Narkoba," tegas Danlantamal IV.
Baca Juga: PVMBG Umumkan Status Gunung Api Ruang, Turun dari Level IV ke Level III
Selanjutnya pelaku dan barang bukti sabu-sabu 19 Kilogram ini, pada hari ini Senin 22 April 2024 kami serahkan kepada BNN Provinsi Kepri. Dan untuk 4 Orang PMI Ilegal ini kami serahkan ke BP3MI untuk menjalani proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Keberhasilan ini merupakan bagian dari perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Muhammad Ali untuk memberantas kegiatan ilegal dan memerangi Narkoba.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti sabu-sabu 19 Kilogram ini, pada hari ini Senin 22 April 2024 kami serahkan kepada BNN Provinsi Kepri. Dan untuk 4 Orang PMI Ilegal ini kami serahkan ke BP3MI untuk menjalani proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Keberhasilan ini merupakan bagian dari perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Muhammad Ali untuk memberantas kegiatan ilegal dan memerangi Narkoba.