REPORTASENTT.COM- MATARAM- Nyonya Lusi alias Ayin tega melakukan penggelapan terhadap barang milik mantan iparnya yang bernama ng Sansan yang bernilai sebesar Rp.15 miliar pada Agustus 2023 lalu.
Akibat perbuatannya itu, Nyonya Lusi ditangkap oleh Ditreskrimum Polda NTB, sesuai dengan laporan polisi.
Kuasa Hukum Ang Sansan, Robby Akhmad Surya Dilaga mengatakan, pengelapan barang itu berupa barang-barang elektronik serta beberapa unit kendaraan roda empat milik CV Sumber Elektronik senilai Rp 15 miliar.
"Sengketa diawali ketika meninggalnya Slamet Riyadi Kuantanaya alias Toe yang merupakan mantan suami dari Ang Sansan. Lusi yang merupakan kakak dari Toe berupaya menguasai dan memiliki seluruh aset yang bukan miliknya," kata Robby Akhmad Surya Dilaga, Senin (22/4/24).
Saat digeledah tim penyidik Polda NTB beberapa waktu lalu, didapati beberapa barang elektronik milik CV Sumber Elektronik, seperti kulkas, AC, serta beberapa unit kendaraan milik Jaya Anggrawan. Berbagai barang itu disimpan di gudang milik tersangka.
Menurut Robby, seluruh barang telah disita oleh penyidik Polda NTB sebagai barang bukti dibantu Polres Sumbawa. Adapun status perkara telah dinaikkan menjadi penyidikan.
Menurut Robby, seluruh barang telah disita oleh penyidik Polda NTB sebagai barang bukti dibantu Polres Sumbawa. Adapun status perkara telah dinaikkan menjadi penyidikan.
Baca Juga: Cetak sejarah Dalam Sepak Bola Indonesia, Timnas U-23 Lolos Semifinal AFC Cup
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat membenarkan adanya penahanan terhadap Lusi dengan kasus penggelapan barang senilai Rp 15 miliar. Ditreskrimum Polda NTB segera menyerahkan Lusi ke jaksa.
"Rencana hari ini atau besok kami akan kirimkan tahap dua hasil dari koordinasi dengan jaksa," ungkap Kombes Pol. Syarif Hidayat, Senin (22/4/2024).
Syarif mengatakan Lusi dilaporkan melakukan penggelapan barang milik mantan iparnya Ang Sansan pada Agustus 2023. Setelah melakukan serangkaian upaya penyidikan, Lusi akhirnya ditetapkan tersangka dengan kasus penggelapan barang.
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat membenarkan adanya penahanan terhadap Lusi dengan kasus penggelapan barang senilai Rp 15 miliar. Ditreskrimum Polda NTB segera menyerahkan Lusi ke jaksa.
"Rencana hari ini atau besok kami akan kirimkan tahap dua hasil dari koordinasi dengan jaksa," ungkap Kombes Pol. Syarif Hidayat, Senin (22/4/2024).
Syarif mengatakan Lusi dilaporkan melakukan penggelapan barang milik mantan iparnya Ang Sansan pada Agustus 2023. Setelah melakukan serangkaian upaya penyidikan, Lusi akhirnya ditetapkan tersangka dengan kasus penggelapan barang.
Baca Juga: Dituduh Mata- mata, Jurnalis Asal Amerika Ditahan di Rusia, Joe Biden Angkat Suara
"Kami akan limpahkan kasusnya ke jaksa dan kami ancam pasal 372 KUHP tentang penggelapan," tutup Kombes Pol. Syarif Hidayat.
"Kami akan limpahkan kasusnya ke jaksa dan kami ancam pasal 372 KUHP tentang penggelapan," tutup Kombes Pol. Syarif Hidayat.