Gagang Sapu Lantai Pengantara Pencuri Gasak Duah Buah Handphone Milik Warga Kota Bitung

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Selasa, 23 April 2024 | 18:00 WIB
Pelaku diamankan Tim 1 Resmob Polres Bitung, pada Senin (22/4/2024). (Foto Humas Sulut)
Pelaku diamankan Tim 1 Resmob Polres Bitung, pada Senin (22/4/2024). (Foto Humas Sulut)

REPORTASENTT,COM, BITUNG- Aksi nekat seorang pencuri berinisial MS (34). Ia diduga mencuri duah buah handphone milik warga  Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, pada tanggal 15 Februari 2024 dini hari lalu.
 
Akibat tindakan kejahatan yang Ia lakukan, MS pun akhirnya dibekuk Tim 1 Resmob Polres Bitung, pada Senin (22/4/2024).
 
Terduga pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Maesa, sekitar pukul 02.00 WITA.
 
 
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi mengatakan, MS diduga mencuri handphone iPhone 11 dan Realme C25 milik seorang warga Kelurahan Pateten Satu.

"Informasi diperoleh, terduga pelaku awalnya mengikuti sebuah kegiatan yang dilaksanakan di dekat rumah korban. Saat berjalan melewati samping rumah korban, terduga pelaku melihat dari jendela, ada dua buah handphone di atas tempat tidur. Kemudian muncul niat untuk mengambil kedua handphone tersebut,” kata Iptu Iwan.

Terduga pelaku lalu menggeser satu per satu handphone tersebut menggunakan gagang sapu lantai dari luar jendela kamar.
 
 
Setelah dekat dengan posisinya berada, terduga pelaku langsung meraih kedua handphone dengan tangannya.

“Beberapa waktu kemudian, terduga pelaku menjual handphone Realme C25 kepada seorang pria yang tidak dikenalnya, di sekitar Pelabuhan Bitung, dengan harga Rp200 ribu," katanya.
 
Uang hasil penjualan ini tambah Iptu Iwan, dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
 
Baca Juga: Dua Pelaku Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Ende  Dibekuk Tim Buru Sergap Satreskrim

Sedangkan handphone iPhone 11 masih disimpan terduga pelaku dan kemudian diamankan petugas sebagai barang bukti.

Sementara itu Tim 1 Resmob Polres Bitung yang melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut, berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

“Terduga pelaku beserta barang bukti satu buah handphone iPhone 11 lalu diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan satu buah handphone lainnya masih dalam pengembangan,” pungkas Iptu Iwan.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X