hukum-kriminal

Tempat Penampungan PMI Ilegal di Kepri Digrebek Polisi, Satu Pelaku Diamankan

Minggu, 28 April 2024 | 21:37 WIB
PMI Ilustrasi. (Foto/ ist/ desain template Tim)

REPORTASENTT.COM, BATAM- Sebuah rumah yang di jadikan tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau PMI non prosedural akhirnya digrebek Ditpolairud Polda Kepulauan Riau (Kepri) melalui Tim Si Intelair Subdit Gakkum.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyelamatkan lima calon PMI berasal dari Lombok yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal.

Pengungkapan kasus penampungan PMI ilegal tersebut berdasarkan pengembangan kasus pada Maret yang lalu, yaitu tim sebelumnya juga berhasil menggagalkan pengiriman PMI dengan modus menggunakan kapal jaring nelayan.

Baca Juga: Badan Geologi Rilis Gempa M6,2 Barat Daya Garut, Terasa Hingga di Jawa Barat

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Isa Imam Syahroni, mengataka, dari pengungkapan tersebut dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan berdasarkan informasi dari masyarakat, tim ini berhasil mengetahui lokasi rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat penampungan PMI ilegal.

"Kami mendapatkan informasi tersebut pada Kamis (25/4), kemudian melaksanakan pendalaman dan pemetaan lokasi penampungan PMI ilegal yang berada di Perumahan Melia Indah, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun," kata AKBP Isa Imam Syahroni.

Sebelum dilakukan pengerebekan, sebelumnya tim melakukan pengamatan dan penggambaran terhadap rumah tersebut.

Baca Juga: Hasil Monitoring BMKG, Potensi Cuaca Ekstrem Masih Mengintai di Periode Peralihan Musim

"Kemudian, pada pukul 22.23 WIB tim melakukan pengecekan terhadap rumah tersebut, dari hasil pengecekan didapati ada lima orang PMI ilegal yang ditampung di dalam rumah inisial A alias Anel," kata dia.

Pada Sabtu (27/4) pukul 07.00 WIB, tim mengamankan pelaku dan korban dan membawa mereka beserta barang bukti 1 unit handphone, tiket pesawat, ATM dan tiket kapal Batam-Karimun ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk diproses lebih lanjut.

"Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia," jelasnya.

Tags

Terkini