Cula Badak Jawa Dijual Fantastis, 5 Pelaku Diburu Polisi

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Minggu, 28 April 2024 | 06:00 WIB
Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon.  (Foto tangkapan layar  KLHK)
Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. (Foto tangkapan layar KLHK)

REPORTASENTT.COM, SERANG- Lima (5) pelaku pemburu badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Pandeglang, hingga saat ini masih dalam pengajaran Dirreskrimum Polda Banten.

Kelima pemburu ini merupakan anggota dari Suhendi alias Nend, yang merupakan ketua kelompok pemburu yang telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang.

Wadirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, pada Jumat (26/4/24) mengatakan, yang baru ditangkap dalam perburuan satwa liar ini adalah N berperan sebagai ketua kelompok, sedangkan kelima lainnya masih dalam pengajaran polisi.

 Baca Juga: Hasil Kongres, Yohanes Kopong Terpilih Nahkodai Askab PSSI Flores Timur Periode 2024- 2028

Dalam menjalankan aksi mereka kata AKBP Dian Setyawan, Suhendi berperan sebagai eksekutor penembak badak jawa, sedangkan Sa dan Ha bertugas rmemotong cula badak yang telah mati.

"Kelompok pemburu badak jawa dengan tujuan untuk mengambil culanya itu sudah beraksi sejak tahun 2020. Selama empat tahun, kelompok tersebut telah membunuh 6 ekor badak jawa di TNUK," ungkapnya.

AKBP Dian Setyawan mengungkapkan cula yang diambil dijual kepada tersangka Liem Hoo Kwan Willy (71) melalui perantara tersangka Yogi Purwadi (41) dengan harga Rp 200 sampai Rp 500 juta per culanya.

 Baca Juga: Lima Pelaku Penangkapan Ikan Menggunakan Bom Asal Maurole Ende Diserahkan ke JPU

"Jadi berdasarkan pengakuan saudara N yang berburu, yang bersangkutan sudah mengakui sudah menembak mati 6 badak bercula di TNUK," ungkap AKBP Dian Setyawan.

Dengan menggunakan senjata api laras panjang jenis mauser dan senapan locok itu menembak badak jawa hingga mati.

"Ditembak dengan jarak lebih 5 meter dari badak. Namun badak tidak langsung mati. Sehingga dikejar kembali, dan menembak 5 kali tembakan sehingga badak benar-benar mati," jelas Wadirreskrimum Polda Banten.

 Baca Juga: Modus Ajak ke Cafe, Pria di  Sumatera Selatan Bawa Lari Sepeda Motor Temannya

Ketiga pelaku yakni Suhendi, Yogi, dan Willy dijerat dengan pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X