hukum-kriminal

Akhir Kisah Pelarian Pelaku Pengeroyokan di Oepura Kota Kupang, Buron Selama Setahun

Rabu, 8 Mei 2024 | 12:35 WIB
Foto ilustrasi

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Akhir dari kisah pelarian para pelaku pengeroyokan, setelah mereka jadi buronan polisi selama setahun.

Kini langkah mereka harus tertahan dalam genggaman Unit Reskrim Polsek Maulafa Polresta Kupang Kota.

Kasus kedua pelaku ini terjadi pada di Gang Tabelak, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Minggu (10/12/2023) lalu.

 Baca Juga: Seleksi Psikologi Catar Akpol 2024 di Kupang, Wakapolda NTT Tegaksan Tidak Ada Kecurangan


Dua orang pelaku dengan inisial JGD (29) dan RH (23), ditangkap di dua tempat berbeda di wilayah Kecamatan Maulafa, dan diamankan karena menganiaya MA (14), seorang pelajar SMP Negeri 9 Kota Kupang saat melakukan aktifitas olahraga pagi.

Pelaku JGD juga pernah melakukan pindak pidana, pada Selasa (14/3/2023) tengah malam, di Jalan Amabi, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, dengan korban lainnya, yaitu RARN.

Dimana pelaku JGD menganiaya serta mengancam korban dengan menggunakan sebilah parang, setelah itu pelaku kabur ke Bali.

Baca Juga: Dua Warga Tertimbun Longsor di Kota Padang, Akses Jalan Putus


“Korban MA saat itu sedang olahraga lari pagi di sekitar rumahnya, dan tiba-tiba mendengar suara teriakan “jangan lari”. Karena ketakutan korban terus berlari dan karena tidak kuat lari lagi korban ditendang oleh pelaku RH hingga terjatuh,” ungkap

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, dalam keterangannya dilansir melalui laman resmi Humas Polresta Kupang Kota mengatakan, setelah terjatuh, datang lagi pelaku JGD dan bersama RH menginjak perut korban berkali-kali, hingga ke bagian kepala dan mengeluarkan darah.

“Setelah terjatuh, korban diinjak oleh kedua pelaku di bagian perut dan kepala hingga mengeluarkan darah dari bagian belakang kepala," terang Kapolresta.

 Baca Juga: Polisi Datangi SD di Lombok Tengah, Puluhan Siswa Keracunan Makanan

Lalu tambahnya, pelaku RH menarik korban yang masih tertidur di tanah ke dalam Gang Tabelak, serta kembali memukul korban di kepala dan membenturkan di sebatang pohon pisang, kemudian dipukul lagi serta diseret hingga ke sebuah selokan atau drainase yang cukup jauh dari TKP awal.

Sekitar satu jam korban berada di selokan, Kombes Aldinan Manurung menuturkan lagi, korban kemudian mendatangi Polsek Maulafa untuk melaporkan kejadian tersebut, guna diproses hukum lebih lanjut.

Halaman:

Tags

Terkini