REPORTASENTT.COM- Terduga pelaku penganiayaan, pria berinisial Z (27), Jumat (10/5/2024) dini hari, akhirnya diringkus Tim 2 Resmob Polres Bitung.
“Terduga pelaku ditangkap di rumahnya, Kelurahan Karondoran, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, sekitar pukul 01.30 Wita,” kata Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Penyebab penganiayaan kata Iptu Iwan, terduga pelaku tidak terima karena sepeda motor miliknya diduga dirobohkan oleh korban, pada Kamis (9/5/2024) malam.
Iptu Iwan menjelaskan, awalnya sepeda motor terduga pelaku dipakai adiknya untuk mengikuti sebuah kegiatan di Karondoran. Sepeda motor diparkir di garasi mobil tak jauh dari lokasi kegiatan.
“Usai kegiatan, adik terduga pelaku akan mengambil sepeda motor. Sampai di garasi, adik terduga pelaku melihat sepeda motor tersebut sudah didorong ke luar oleh korban lalu dirobohkan,” jelas Iptu Iwan.
Adik terduga pelaku pulang, kemudian memberitahukan hal tersebut kepada sang kakak. Tak berselang lama, terduga pelaku mendatangi korban untuk menanyakan langsung.
“Setelah mendengar keterangan dari korban, terduga pelaku langsung memukul pipi kiri korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kanan,” ujar Iptu Iwan.
Baca Juga: Tim SAR Gabungan Temukan Remaja 16 Tahun Dalam Keadaan Meninggal Dunia
Korban yang mengalami bengkak dan memar kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bitung.
Laporan direspons Tim 2 Resmob Polres Bitung dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya.
“Terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan, kemudian dibawa ke Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut," katanya.
Korban yang mengalami bengkak dan memar kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bitung.
Laporan direspons Tim 2 Resmob Polres Bitung dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya.
“Terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan, kemudian dibawa ke Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut," katanya.