Atas pelanggaran tersebut, jelas Kapolresta Aldinan Manurung, mobil angkot sudah diamankan di Kantor Satlantas, dan APS telah dikenakan sanksi hukum dengan memberikan surat tilang.
Baca Juga: Terima Uang Rp2 Miliar dalam Seleksi Penerimaan PPPK, Mantan Bupati Batu Bara Diperiksa Penyidik
Atas kejadian itu lanjut Kombes Pol. Aldinan. mobil angkotnya telah disita sebagai barang bukti, dan sopirnya diberikan surat tilang, untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya di depan hukum (Pengadilan).
Selain itu, diketahui juga bahwa sopir tidak membawa STNK dan tidak memiliki SIM sesuai ketentuan yang berlaku, yakni sopir memiliki SIM A-Biasa, yang seharusnya dalam mengendarai kendaraan umum harus memiliki minimal SIM A- Umum.