REPORTASENTT.COM- Berakhir sudah perjalanan panjang LS (37), seorang wanita pelaku penculikan bayi yang baru berusia tujuh (7) bulan, di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
Ia ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Pada hari Rabu (22/05) kemarin, sekitar Pukul 19.30 Wita.
Terduga Pelaku berinisial itu berhasil ditangkap petugas Kepolisian setelah melakukan perburuan beberapa hari.
Terduga Pelaku berinisial itu berhasil ditangkap petugas Kepolisian setelah melakukan perburuan beberapa hari.
Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Tembalae, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, NTB.
“Kami sudah berkoordinasi sebelumnya dengan Polres Bima untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di Desa Tembalae. Untuk korban atau balita juga sudah berhasil diamankan, Ia dalam kondisi sehat dan selamat,” kata Kapolsek Pajo, Ipda Gunawan Husni Jaya saat dikonfirmasi, Kamis (23/05).
“Kami sudah berkoordinasi sebelumnya dengan Polres Bima untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di Desa Tembalae. Untuk korban atau balita juga sudah berhasil diamankan, Ia dalam kondisi sehat dan selamat,” kata Kapolsek Pajo, Ipda Gunawan Husni Jaya saat dikonfirmasi, Kamis (23/05).
Ipda Gunawan menerangkan, setelah mendapat informasi terkait keberadaan LS yang merupakan pelaku penculikan yang diburu Polres Bima.
Polisi langsung bergerak menuju ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Namun, saat penangkapan itu terjadi kerumunan massa mulai berdatangan.
Namun, saat penangkapan itu terjadi kerumunan massa mulai berdatangan.
Guna mencegah hal – hal yang tak diinginkan, Polisi kemudian membawa pelaku ke Polres Dompu.
Baca Juga: Tukang Ojek Terduga Pelaku Pencurian Ternyata Residivis di Labuan Bajo, Berakhir Ditangan Tim Jatanras Komodo
Dijelaskan Kapolsek, setelah pelaku melancarkan aksi penculikan terhadap korban di Pasar Raya Tente, Bima pada Selasa (21/05), LS langsung menuju rumah keluarganya di Wilayah Dompu untuk menyembunyikan korban.
Namun, aksinya tersebut berhasil diketahui sehingga tak lama kemudian pelaku berhasil ditangkap pihak Kepolisian.
Dijelaskan Kapolsek, setelah pelaku melancarkan aksi penculikan terhadap korban di Pasar Raya Tente, Bima pada Selasa (21/05), LS langsung menuju rumah keluarganya di Wilayah Dompu untuk menyembunyikan korban.
Namun, aksinya tersebut berhasil diketahui sehingga tak lama kemudian pelaku berhasil ditangkap pihak Kepolisian.
“Waktu ditangkap tadi LS sedang berada di rumah keluarganya di Dompu,” tandasnya.
Baca Juga: Selamat, Inilah Nama-nama 57 Anggota Panwascam Flores Timur yang Dinyatakan Lolos
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengerahkan personel gabungan serta berkoordinasi dengan Polres terdekat yakni Bima Kota dan Dompu untuk memburu wanita berinisial LS (37) yang diduga menculik A, seorang balita yang berusia tujuh bulan itu.
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengerahkan personel gabungan serta berkoordinasi dengan Polres terdekat yakni Bima Kota dan Dompu untuk memburu wanita berinisial LS (37) yang diduga menculik A, seorang balita yang berusia tujuh bulan itu.