hukum-kriminal

Akhirnya Pelaku Penculikan Bayi 7 Bulan di Bima Ditangkap Polisi, Pelaku Bersembunyi di Rumah Keluarga

Jumat, 24 Mei 2024 | 06:30 WIB
Pelaku saat ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Pada hari Rabu (22/05). (Foto Humas Polda NTB)
 
REPORTASENTT.COM- Berakhir sudah perjalanan panjang LS (37), seorang wanita pelaku penculikan bayi yang baru berusia tujuh (7) bulan, di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
 
Ia  ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Pada hari Rabu (22/05) kemarin, sekitar Pukul 19.30 Wita.

Terduga Pelaku berinisial  itu berhasil ditangkap petugas Kepolisian setelah melakukan perburuan beberapa hari.
 
 Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penganiayaan di Meninting Lombok Barat
 
Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Tembalae, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, NTB.

“Kami sudah berkoordinasi sebelumnya dengan Polres Bima untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di Desa Tembalae. Untuk korban atau balita juga sudah berhasil diamankan, Ia dalam kondisi sehat dan selamat,” kata Kapolsek Pajo, Ipda Gunawan Husni Jaya saat dikonfirmasi, Kamis (23/05).
 
Ipda Gunawan menerangkan, setelah mendapat informasi terkait keberadaan LS yang merupakan pelaku penculikan yang diburu Polres Bima.
 
 Baca Juga: Akibat Hujan Terus Melanda, Dua Sungai di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Meluap
 
Polisi langsung bergerak menuju ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Namun, saat penangkapan itu terjadi kerumunan massa mulai berdatangan.
 
Guna mencegah hal – hal yang tak diinginkan, Polisi kemudian membawa pelaku ke Polres Dompu.
 
Baca Juga: Tukang Ojek Terduga Pelaku Pencurian Ternyata Residivis di Labuan Bajo, Berakhir Ditangan Tim Jatanras Komodo

Dijelaskan Kapolsek, setelah pelaku melancarkan aksi penculikan terhadap korban di Pasar Raya Tente, Bima pada Selasa (21/05), LS langsung menuju rumah keluarganya di Wilayah Dompu untuk menyembunyikan korban.

Namun, aksinya tersebut berhasil diketahui sehingga tak lama kemudian pelaku berhasil ditangkap pihak Kepolisian.
 
“Waktu ditangkap tadi LS sedang berada di rumah keluarganya di Dompu,” tandasnya.
 
Baca Juga: Selamat, Inilah Nama-nama 57  Anggota Panwascam Flores Timur yang Dinyatakan Lolos

Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengerahkan personel gabungan serta berkoordinasi dengan Polres terdekat yakni Bima Kota dan Dompu untuk memburu wanita berinisial LS (37) yang diduga menculik A, seorang balita yang berusia tujuh bulan itu.

Tags

Terkini