REPORTASENTT.COM- Dit Polairud Polda NTB berhasil meringkus 23 pelaku pengguna bom ikan di sejumlah titik wilayah Perairan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) baik di Pulau Lombok maupun Sumbawa.
Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol Andree Ghama Putra SH., S.I.K., saat Konferensi Pers, Rabu (22/05) menerangkan Penangkapan 23 orang pelaku ini merupakan hasil operasi tangkap tangan dari 9 kasus yang ditangani oleh pihak Kepolisian selama periode bulan Januari hingga Mei Tahun 2024.
Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol Andree Ghama Putra SH., S.I.K., saat Konferensi Pers, Rabu (22/05) menerangkan Penangkapan 23 orang pelaku ini merupakan hasil operasi tangkap tangan dari 9 kasus yang ditangani oleh pihak Kepolisian selama periode bulan Januari hingga Mei Tahun 2024.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) di tiga lokasi berbeda, yakni di Perairan Teluk Saleh Sumbawa, Perairan Teluk Rano Sape dan Perairan teluk Seriwe Lombok Timur.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penganiayaan di Meninting Lombok Barat
Kombes Pol. Andree menerangkan dari penangkapan para pelaku tersebut, Dit Polairud Polda NTB berhasil mengamankan 251 bahan peledak jenis detonator, 8 unit perahu motor, 8 kompresor, 65 botol berisi pupuk, dan berbagai kelengkapan alat tangkap ikan.
Adapun inisial para tersangka yakni JI (35), AS (27), SJ (37), TF (29), GN (25) dan MS (37) yang merupakan warga Bima. Kemudian M (32) dan YP (23) warga Sumbawa Besar. HA (21), IA (17), SP (47), Y (43) dan G (62) warga Sumbawa. Selanjutnya AS (46), AN (32), Z (31), HS (18), AZ (38), MR (48), G (42), MH (27), ASW (35) dan SM (60) warga Lombok Timur.
Dalam proses pemberkasan sembilan kasus tersebut, penyidik Ditpolairud Polda NTB menetapkan tersangka.
Kombes Pol. Andree menerangkan dari penangkapan para pelaku tersebut, Dit Polairud Polda NTB berhasil mengamankan 251 bahan peledak jenis detonator, 8 unit perahu motor, 8 kompresor, 65 botol berisi pupuk, dan berbagai kelengkapan alat tangkap ikan.
Adapun inisial para tersangka yakni JI (35), AS (27), SJ (37), TF (29), GN (25) dan MS (37) yang merupakan warga Bima. Kemudian M (32) dan YP (23) warga Sumbawa Besar. HA (21), IA (17), SP (47), Y (43) dan G (62) warga Sumbawa. Selanjutnya AS (46), AN (32), Z (31), HS (18), AZ (38), MR (48), G (42), MH (27), ASW (35) dan SM (60) warga Lombok Timur.
Dalam proses pemberkasan sembilan kasus tersebut, penyidik Ditpolairud Polda NTB menetapkan tersangka.
Dengan menerapkan Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 juncto dan/atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.