hukum-kriminal

 Pria Di Loa Janan Dibekuk Satresnarkoba Polres Kukar, Simpan Sabu di Dalam Bohlam  

Jumat, 24 Mei 2024 | 07:30 WIB
Ilustrasi kriminal (Foto ist/ Desain by RNTT)
 
REPORTASENTT.COM- KUKAR – Satreskoba Polres Kutai Kartanegara, berhasil mengamankan pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu, berinisial MI, di Kecamatan Loa Janan. Tepatnya di Dusun Tani Maju RT 4 Desa Batuah.
 
Pada Minggu (19/5/2024) sekitar pukul 17.30 WITA lalu.

Mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku kerap melakukan trasnsaksi narkotika jenis sabu-sabu.
 
 Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penganiayaan di Meninting Lombok Barat
 
Berdasarkan informasi tersebut, Satreskoba Polres Kukar langsung melakukan penyelidikan yang mengarah kepada pelaku MI.

“Saat melakukan pemantauan terhadap rumah pelaku, lalu tim melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan mengamankan pelaku yang sedang duduk di ruang tengah rumahnya,” ujar Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kasatreskoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah balon lampu yang di dalamnya terdapat 3 bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus oleh plastik warna putih.
 
Baca Juga: Akibat Hujan Terus Melanda, Dua Sungai di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Meluap
 
Dimasukkan pelaku kedalam kotak besi berwarna merah dan dibungkus lagi dengan plastik warna hitam.
 
“Barang-barang tersebut ditemukan di dalam lemari gudang,” lanjutnya.

Bersama barang bukti, pelaku pun dibawa ke Mapolres Kukar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 
Baca Juga: Selamat, Inilah Nama-nama 57  Anggota Panwascam Flores Timur yang Dinyatakan Lolos
 
Kini pelaku MI terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Humas Polda Kaltim)

Tags

Terkini