hukum-kriminal

Semakin Marak, Satuan Reserse Narkoba Polres Majene Sulawesi Barat Berhasil Amankan 2 Pelaku

Jumat, 24 Mei 2024 | 07:55 WIB
Foto ilustrasi penangkapan.
 
 
REPORTASENTT.COM- Polres Majene Kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan berhasil meringkus 2 pelaku berinisial AR dan MS di dua tempat berbeda dalam wilayah kabupaten Majene.

Menurut Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri saat memimpin kegiatan press release di mapolres Majene, Selasa (21/5/24), mengatakan, kedua pelaku yang berhasil diamankan.
 
Kedua pelaku ini berinisial MS (34) adalah warga kelurahan Labuang Utara kecamatan Banggae Timur dan AR (39) seorang warga asal kelurahan Lalampanua kecamatan Pamboang.
 
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penganiayaan di Meninting Lombok Barat

Dalam kegiatan press release tersebut kapolres Majene didampingi oleh Kasat narkoba AKP Agustinus Pigay, S.I.K. dan kasi Humas Polres majene Iptu Suyuti dan sejumlah personel Satuan Reserse Narkoba Polres Majene.

Pelaku AR kata AKBP Toni, diamankan  di kelurahan Labuang dan menemukan narkoba jenis sabu yang dibungkus menggunakan tissue dan isolasi warna bening, sedangkan MS diamankan di daerah Lutang kecamatan Banggae Timur, dan juga menemukan barang bukti berupa sabu pada tersangka. 

Lanjut Kapolres mengatakan bahwa dari kedua tersangka tersebut berhasil diamankan 2 sachet narkoba jenis sabu.
 
Baca Juga: Akibat Hujan Terus Melanda, Dua Sungai di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Meluap

Keduanya berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat, yang kemudian Satuan Reserse Narkoba dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan didapati membawa narkotika Jenis sabu.
 
Masing-masing seberat 0,1192 gram dan 0,0656 gram.

Kapolres mengatakan, keduanya mendapatkan barang tersebut di daerah perbatasan Majene-Polman.
 
Baca Juga: Tukang Ojek Terduga Pelaku Pencurian Ternyata Residivis di Labuan Bajo, Berakhir Ditangan Tim Jatanras Komodo
 
AR mendapat barang dari seorang inisialnya T. Dan MS mendapatkan barang dari seorang inisial F.

Atas perbuatannya kedua tersangka diancam dengan pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 4-12 tahun penjara. (Humas Polres Majene)

Tags

Terkini