REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kasus illegal logging di Kawasan Hutan Lindung Oana, Dusun Tekeme, Desa Mbokak, Kecamatan Rote Barat Laut, pada 14 Mei 2024 lalu berhasil diungkap Kepolisian Resor Rote Ndao.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Markus Yosepus Foeh, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penebangan kayu jati putih di kawasan hutan lindung tersebut.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Markus Yosepus Foeh, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penebangan kayu jati putih di kawasan hutan lindung tersebut.
Mendapat informasi ini, Tim Resmob Satreskrim Polres Rote Ndao segera berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan untuk mengecek lokasi kejadian.
"Setibanya di lokasi, petugas menemukan aktivitas penebangan kayu jati putih yang diolah menjadi papan menggunakan mesin somel, dilakukan oleh tiga warga, yaitu SB (38), DAN (34), dan CAN (37)," jelas AKP Markus Yosepus Foeh.
Setelah diinterogasi, ketiga pelaku mengaku bahwa kayu-kayu tersebut milik FM (42).
FM kemudian dipanggil ke lokasi dan mengakui bahwa kayu tersebut ditebang pada dua waktu berbeda, yakni 3 Mei dan 13 Mei.
Baca Juga: Penipuan Online Semakin Marak, Warga Diminta Untuk Tetap Waspada
Pengecekan oleh Dinas Kehutanan memastikan bahwa lokasi penebangan masuk dalam kawasan hutan lindung Oana.
Pengecekan oleh Dinas Kehutanan memastikan bahwa lokasi penebangan masuk dalam kawasan hutan lindung Oana.
Saat ini, FM telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Rote Ndao untuk proses hukum lebih lanjut.
Inilah lokasi ditemukannya asktivitas illegal logging di Kawasan Hutan Lindung Oana, Dusun Tekeme, Desa Mbokak, Kecamatan Rote Barat Laut.
Pelaku diduga melanggar Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Semakin Marak, Satuan Reserse Narkoba Polres Majene Sulawesi Barat Berhasil Amankan 2 Pelaku
"Para pelaku bisa dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda antara Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar," tambahnya.
Sebelumnya Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P., telah menggelar konferensi pers terkait kasus ini pada Rabu, 22 Mei 2024, di depan Gedung Pelayanan Publik (Yanlik) Tantya Sudhirajati.
"Para pelaku bisa dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda antara Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar," tambahnya.
Sebelumnya Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P., telah menggelar konferensi pers terkait kasus ini pada Rabu, 22 Mei 2024, di depan Gedung Pelayanan Publik (Yanlik) Tantya Sudhirajati.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/2/V/2024/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 14 Mei 2024, penyidik telah melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap enam saksi lainnya.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Rote Ndao akan terus berupaya memberantas illegal logging dan tindakan pidana lainnya untuk menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan di wilayahnya
Barang bukti yang diamankan meliputi 1unit mesin somel keliling merah kuning, 2 unit mesin sensor merek STIHL oranye putih, 102 lembar papan jati putih, 13 lembar kulit jati putih, 17 batang gelondongan kayu jati putih, 38 lembar papan jati merah, 13 lembar kulit jati merah, dan 1 batang gelondongan kayu jati merah.
Barang bukti yang diamankan meliputi 1unit mesin somel keliling merah kuning, 2 unit mesin sensor merek STIHL oranye putih, 102 lembar papan jati putih, 13 lembar kulit jati putih, 17 batang gelondongan kayu jati putih, 38 lembar papan jati merah, 13 lembar kulit jati merah, dan 1 batang gelondongan kayu jati merah.