REPORTASENTT.COM, TTS- Seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berinisial SAN (26) Warga RT016/ RW 008, Dusun IV, Desa Babuin, Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan, nekat menganiaya Ayah kandung GN ( 70) hingga Cidera dan akhiri nyawa Kakek Kandung S S (83) sendiri, pada Jumat (17/5/2024) lalu.
Atas tindakan pelaku tersebut, Polres Timor Tengah Selatan melalui Sat Reskrim Polres TTS di pimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu.SH.MH, dan anggota di dampingi Kapolsek Kolbano Iptu Lukcky Febrianto. SH, bersama anggota pun langsung bergerak ke lokasi mengamankan pelaku.
Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K.,M.H, melalui Kapolsek Kolbano Iptu Lucky Febrianto Taolin.SH, meriwayatkan kasus tersebut dilaporkan oleh Kepala Desa (Kades) Babuin, Nahor Koa.
Kades kata dia, melaporkan bahwa ada kejadian penganiayaan berat dengan korban Godlif Nabuasa (70).
Korban jelas Iptu Lucky, mengalami luka di bagian kepala, kaki kanan.
"Setelah mendapat laporan itu, tim pada pukul 11:00 Wita, bergegas menuju ke lokasi untuk melakukan Olah TKP," katanya.
Berdasarkan introgasi dari para saksi Godlif Nabuasa (ayah pelaku), pada saat kejadian, Kamis 16/05/2024 lalu, antara saksi dan pelaku berada di rumah.
Pelaku merupakan anak kandung korban sendiri.
Pada pukul 21:00 Wita malam, pelaku meminta tembakau Timor kepada saksi untuk membuat rokok.
Atas permintaan pelaku, saksi pun memberikannya. Pada pukul 22:00 Wita pelaku meminta tembakau lagi kepada saksi yang merupakan ayah kandungnya.
Baca Juga: Semakin Marak, Satuan Reserse Narkoba Polres Majene Sulawesi Barat Berhasil Amankan 2 Pelaku
Akibat pernyataan korban yang mengatakan bahwa sudah larut malam dan meminta tembakau terus, lantas Pelaku pun emosi hingga mencekik dengan cara memiting kepala korban ke arah ketiak bagian kanan pelaku.
Korban pun mengalami sesak napas. Tidak puas dengan mencekik saja, pelaku pun mengambil batu dan memukul kepala dan menggigit tangan korban.
Upaya korban untuk lepas dari situasi penganiayaan itu Ia lakukan, sempat terjatuh dan pingsan di depan rumah, setelah sadar korban lalu pergi ke rumah tetangganya yang bernama Samuel Snae untuk menceritakan kejadian yang ia alami, sembari meminta tolong kepada warga sekitar untuk menolong kakek dari pelaku yang bernama Selfius Snae (83).
Karena menurut Godlif Nabuasa, saat kejadian Ia melihat Selfius (kakek dari pelaku) sendirian di rumah, sedangkan dirinya harus mendapat perawatan medis di Pustu Desa Babuin.
Saat warga tiba di rumah korban, sejumlah warga yang ikut sempat tidak berani masuk ke dalam rumah korban, karena takut jadi sasaran amukan dari pelaku yang kondisi kejiwaaanya lagi kumat.
Salah seorang warga Agustinus Tampani (33) yang ikut masuk ke dalam rumah itu pun memutuskan masuk ke dalam kamar untuk melihat kakek pelaku, situasi rumah yang saat itu gelap gulita membuatnya kesulitan untuk mencari keberadaan Selfius.
Baca Juga: Dit Polairud Polda NTB Ringkus 23 Pelaku Pengeboman Ikan di Wilayah Perairan di Provinsi NTB
Setelah tiba di kamar Selfius, Agustinus menemui Selfius (kakek korban) dalam posisi tertidur, dipanggil beberapa kali namun korban tidak menjawab, Agustinus pun berupaya untuk mengambil senter, betapa kaget dirinya melihat kondisi korban sudah tidak bernyawa dengan bersimbah drah yang sudah mengering.
Ke esokan harinya pada Jumat 17 Mei 2024 lalu, sekitar pukul 06:30 Wita subuh dini hari, korban datangi kantor desa untuk melapor kejadian penganiayaan tersebut.
Hasil Interogasi para saksi dan hasil visum et repertum luar jazad kakek Selfius di temukan meninggal dunia pada Kamis 16 Mei 2024 sekira pukul 21:00 Wita, di kamar miliki korban.
"Diduga kuat akibat penganiayaan disertai pembnuhan diduga kuat dilakukan oleh pelaku Selfun Apris Nabuasa yang kejiwaan teranggu," kata Kapolsek.
Sementara pelaku sudah di amankan dalam kondisi tangan di ikat dan kakinya di pasung menggunakan kayu balok besar, pelaku merupakan alumni penghuni rumah sakit jiwa ( RSJ Naimata Kupang) yang baru pulang rumah tahun 2023 karena dinyatakan sudah pulih atau sembuh.