REPORTASENTT.CO, BALI- Seorang pria asal Pulau Sumba, Provinsi Nusa Tenggara Timur ini diamankan oleh Polisi setelah terlibat dalam kasus penganiayaan.
Kasus ini terjadi pada ada sabtu 1 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 Wita.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., membenarkan penganiayaan tersebut dan pelaku saat ini telah di amankan di Rutan Polsek Dentim Polresta Denpasar.
Kombes Pol Jansen meriwayatkan, pelaku yang berinisial DF ini saat itu mengajak temannya ke rumah kos di daerah banjar Kehen, jalan Sulastri, dan mereka mengadakan acara ulang tahun dengan minum minuman beralkohol serta menghidupkan musik hingga larut malam.
Kemudian saksi sekaligus korban yang berinisial MSH (korban luka benjol pada bagian kepala), asal Ambon yang kos disebelahnya menegur karena merasa terganggu, tak terima ditegur, pelaku memukuli korban, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada kelian banjar kehen dan pecalang Desa adat.
Pecalang berusaha mengamankan pelaku, namun Ia malah melakukan perlawanan dengan membawa besi, untungnya Pecalang berhasil merebut besi tersebut.
Kemudian saksi sekaligus korban yang berinisial MSH (korban luka benjol pada bagian kepala), asal Ambon yang kos disebelahnya menegur karena merasa terganggu, tak terima ditegur, pelaku memukuli korban, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada kelian banjar kehen dan pecalang Desa adat.
Pecalang berusaha mengamankan pelaku, namun Ia malah melakukan perlawanan dengan membawa besi, untungnya Pecalang berhasil merebut besi tersebut.
Baca Juga: 37 Jemaah Haji Asal Makassar Bervisa Palsu Ditangkap Aparat Keamanan Arab Saudi di Madinah
Melihat keributan antara pecalang dengan pelaku, masyarakat di sekitar melempar batu ke arah kerumunan.
Pada waktu kejadian pelemparan tersebutlah ada korban yg terluka terkena batu pada bagian pelipis, dan langsung dibawa untuk mendapatkan perawatan ke rumah sakit Dharma Yadnya Denpasar.
Mendapati laporan kejadian tersebut Personil Polsek Dentim Polresta Denpasar langsung mengrah TKP dan mengamankan pelaku penganiayaan untuk proses penyelidikan lebih lanjut, memeriksa saksi-saksi dan mengecek korban ke rumah sakit.
Baca Juga: Gunakan Pesawat Cassa Skuadron 600 Wing udara, 40 Pasukan Elit Korps Marinir Terjun Payung di Langit Surabaya
Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polsek Dentim, karena di duga melakukan tindakan penganiayaan, sesuai pasal 351 subsider 352 KUHP.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polsek Dentim, karena di duga melakukan tindakan penganiayaan, sesuai pasal 351 subsider 352 KUHP.
"Dengan adanya kejadian ini kami menghimbau agar masyarakat khususnya kesiman agar tidak terprovokasi, serahkan dan pervayakan proses hukumnya kepada pihak Kepolisian," imbih Kabid Humas.