hukum-kriminal

Saat Sedang Menunggu Pembeli, Seorang Pengedar Barang Haram Diamankan Sat Narkoba Polres Binjai

Rabu, 5 Juni 2024 | 20:21 WIB
Pelaku saat diamankan Polisi. (Foto Polda Sumut)
 
REPORTASENTT.COM- Satres narkoba polres Binjai melakukan penangkapan terhadap seorang pria dengan inisial IR (29) yang mengedarkan barang haram.
 
Kejadian itu di dusun Kenanga, Desa Padang Brahrang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Minggu, 2/6/2024 pukul 16.30 wib sore hari,

Sebelum terjadinya penangkapan terhadap terduga IR (29), terlebih dahulu unit-2 dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH, mendapatkan informasi dari seorang masyarakat kemudian memberitahukan bahwa di TKP sering terjadi transaksi jual beli terhadap narkoba.
 
 Baca Juga: AKBP Joni Mahardika, Kapolres Ende yang Rayakan Ulang Tahun Bersama Anak- anak Panti Asuhan
 
Mendapatkan informasi tersebut kanit-2 langsung memimpin anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan mengatur strategi serta membagi tugas terhadap anggotanya di TKP.
 
Kemudian setelah melakukan penyelidikan di TKP, saat itu menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk dengan ciri-cirinya sesuai dengan informasi awal,

Disaat petugas mendekati pria tersebut, Pelaku berupaya untuk melarikan diri, namun berkat kesigapan dan gerak cepat oleh personil saat itu berhasil mengamankannya.
 
 Baca Juga: Mahasiswa di Kota Kupang Curi iPhone Hingga Gasak Uang Korban di ATM
 
Dilakukan intrograsi awal sehingga pelaku mengaku bernama IR (29) tinggal di jalan Gumba, Kelurahan Cengkeh Turi, kecamatan Binjai Utara, kota Binjai,
 
Pada saat petugas mengamankan terduga IR (29), ditemukan barang bukti narkoba berupa : 1 (satu) buah kotak rokok merk magnum filter yang didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 13,7 gr.
 
Sedangkan terhadap terduga IR dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun kurungan. 

Tags

Terkini