REPORTASENTT.COM- Pelaku pencurian berinisial KDS (25), warga Jalan Rakkuta Sembiring Gg. Selamat, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar berhasil ditangkap oleh Polsek Siantar Utara di pimpin Kanit Reskrim IPDA Warman Siallagan.
Setelah pelaku ditangkap, slaah seorang teman pelaku juga melarikan diri dan kini jadi buron Polisi.
Penangkapan tersebut terjadi pada, Selasa (4/6/2024) sore sekira pukul 17.00 WIB.
Baca Juga: Saat Sedang Menunggu Pembeli, Seorang Pengedar Barang Haram Diamankan Sat Narkoba Polres Binjai
Kapolsek Siantar Timur AKP Herli Damanik, SH melalui Kanit Reskrim IPDA Warman mengatakan, pencurian itu terjadi di jalan Persatuan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar pada, Sabtu (1/6/2024) sekira pukul 15.20 WIB.
IPDA Warman meriwayatkan, kejadian saat itu terjadi pada hari Sabtu (1/6/2024) sore, sekitar pukul 15. 20 WIB.
Korban bernama Dedi Handoyo Damanik, warga Huta I Semangat Baris, Silau Malaha, Siantar, Simalungun saat itu memarkirkan kendaraannya di depan rumah mertuanya.
Baca Juga: AKBP Joni Mahardika, Kapolres Ende yang Rayakan Ulang Tahun Bersama Anak- anak Panti Asuhan
"Korban memarkirkan kendaraan nya hendak mengantarkan/ menitip beberapa ekor ayam di rumah mertuanya," kata IPDA Warman.
Pada saat korban turun dari dalam mobilnya dan membongkar barang bawaannya, tiba tiba datang dua orang laki- laki berboncengan sepeda motor menghampiri bagian pintu supir mobil korban, dan langsung mengambil sebuah tas yang terletak di atas dashboard mobil.
"Kedua orang tersebut langsung melarikan diri dengan naik sepeda motornya," jelasnya.
Baca Juga: Mahasiswa di Kota Kupang Curi iPhone Hingga Gasak Uang Korban di ATM
Mengetahui itu korban dan Saksi Juniar Eva Girsang sempat mengejar kedua orang tersebut, namun kehilangan jejak, dan kedua laki laki itu berhasil membawa sebuah tas korban yang dicuri tersebut berisikan uang tunai sebesar Rp.4.000.000 dan 1 buah buku nota jualan.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 4.000.000 dan melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Siantar Utara.
Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D. Damanik SH perintahkan Kanit Reskrim IPDA Warman Siallagan SH untuk melakukan penyelidikan.
Mengetahui itu korban dan Saksi Juniar Eva Girsang sempat mengejar kedua orang tersebut, namun kehilangan jejak, dan kedua laki laki itu berhasil membawa sebuah tas korban yang dicuri tersebut berisikan uang tunai sebesar Rp.4.000.000 dan 1 buah buku nota jualan.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 4.000.000 dan melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Siantar Utara.
Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D. Damanik SH perintahkan Kanit Reskrim IPDA Warman Siallagan SH untuk melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Ibu Rumah tangga Ini Ditangkap, Polisi Berhasil Menyita 1,2 Gram Narkoba
Selanjutnya pada hari Minggu 2 juni 2024, personil Unit Reskrim Polsek siantar utara di pimpin Kanit Reskrim IPDA Warman Siallagan, SH, mendapat informasi bahwa pelaku pencurian tas tersebut berinisial KDS alias K.
Selanjutnya pada hari Minggu 2 juni 2024, personil Unit Reskrim Polsek siantar utara di pimpin Kanit Reskrim IPDA Warman Siallagan, SH, mendapat informasi bahwa pelaku pencurian tas tersebut berinisial KDS alias K.
Lalu pada hari Selasa, 4 Juni 2024, sekira pukul 17.00 WIB, pelaku K diketahui sedang berada di Jalan Patuan Nagari, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Atas hal tersebut IPDA Warman bersama Tim Opsnal Unit Reskrim langsung menangkap pelaku K dengan barang bukti 1 unit sepeda motornya dan uang sisa hasil pencurian sebanyak Rp.1.300.000.
Atas hal tersebut IPDA Warman bersama Tim Opsnal Unit Reskrim langsung menangkap pelaku K dengan barang bukti 1 unit sepeda motornya dan uang sisa hasil pencurian sebanyak Rp.1.300.000.
Baca Juga: Sastra Masuk Kurikulum Oleh Mendikbudristek, Ledia Hanifa: Jangan Kebablasan Keluarkan Kebijakan Pendidikan
Diinterogasi Pelaku K mengaku melakukan pencurian 1 buah tas berisikan uang tunai dan bon penjualan milik pelapor bersama temannya yang namanya sudah dikantongi pihak Kepolisian.
Hingga saat ini pelaku KDS alias K susah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e subs Pasal 362 dari KUHPidana.
Diinterogasi Pelaku K mengaku melakukan pencurian 1 buah tas berisikan uang tunai dan bon penjualan milik pelapor bersama temannya yang namanya sudah dikantongi pihak Kepolisian.
Hingga saat ini pelaku KDS alias K susah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e subs Pasal 362 dari KUHPidana.