hukum-kriminal

Ungkap 17 Kasus Periode April – Mei 2024, Polda NTB Tetapkan 24 Orang Tersangka

Kamis, 6 Juni 2024 | 10:59 WIB
Polda NTT saat gelar konferensi pers terkait dengan pengungkapan kasus. (Foto Polda NTT)

Dalam berkas perkara, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:

Tags

Terkini