Ungkap 17 Kasus Periode April – Mei 2024, Polda NTB Tetapkan 24 Orang Tersangka

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Kamis, 6 Juni 2024 | 10:59 WIB
Polda NTT saat gelar konferensi pers terkait dengan pengungkapan kasus.  (Foto Polda NTT)
Polda NTT saat gelar konferensi pers terkait dengan pengungkapan kasus. (Foto Polda NTT)

Dalam berkas perkara, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X