Dalam berkas perkara, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam berkas perkara, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel Terkait
Kasus Jual Beli Senjata Api di Jayapura, Satgas Ops Damai Cartenz-2024 Berhasil Tangkap Tersangka Baru
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan, Pelaku Peragakan 21 Adegan, Kasat Reskrim: Tidak Ada Unsur Perencanaan
Minta Tambah Anggaran, Anita Gah Cecar Kemendikbudristek: Intropeksi Kinerja Terlebih Dahulu
DBON Harus Jadi Prioritas Kemenpora, Naturalisasi Bukan Solusi Jangka Panjang
Komisi II DPR RI Minta Jangan Intervensi KPU di Pilkada Serentak 2024