hukum-kriminal

Maling Motor, Aksinya Kepergok Pemilik Rumah Hingga Diamankan Warga, Satu Pelaku Kabur

Jumat, 14 Juni 2024 | 08:35 WIB
Salah satu pelaku pencurian motor saat diamankan Polisi. (Foto Humas Polda Jateng)
 
 
REPORTASENTT.COM- Pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Munjul, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga ternyata berjumlah dua orang.
 
Hal itu disampaikan Kapolsek Kutasari Iptu Heru Riyanto di Mapolres Purbalingga, Kamis (6/6/2024) sore.
 
“Pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Munjul pada Rabu (5/6/2024) sore berjumlah dua orang," katanya.
 
 Baca Juga: Kebakaran Rumah Warga Desa Sie, Tim Inafis Satuan Reserse Kriminal Olah TKP
 
Ditambahkan IPTU Heru, Satu berhasil diamankan warga dan satu lainnya masih dalam pengejaran.
 
Pelaku yang diamankan berinisial N (28) warga Desa Banjarsari Kidul, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
 
Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial A masih dalam pengejaran karena kabur saat aksinya kepergok warga.
 
 Baca Juga: Sebanyak 2,24 Kilogram Jamur Ajaib Disita Polisi dalam Penggeledahan Bar di Gili Trawangan

Menurut kapolsek kejadian bermula saat korban bernama Yoga Agus Setyobudi memarkir sepeda motor Honda Vario bernomor polisi R-3068-RF di depan warung nasi Padang miliknya.
 
Kemudian lanjutnya, ada seorang laki-laki yang didapati menuntun sepeda motor dan hendak dibawa kabur.
 
“Pemilik sepeda motor langsung mengejar pelaku yang akan membawa kabur motornya dengan memegang bagian belakang motor hingga sepeda motor dan pelaku terjatuh. Kemudian berteriak minta tolong,” jelasnya.
 
 Baca Juga: Hendak Diamankan Polisi, Pelaku Penganiayaan di Kota Kupang Membawa Korban ke Rumah Sakit

Warga yang berdatangan kemudian berusaha mengejar pelaku hingga berhasil diamankan. Kemudian dievakuasi polisi dari Polsek Kutasari beserta barang buktinya.

Dijelaskan kapolsek dari pengakuan pelaku yang diamankan, sebelum kejadian mereka berdua berkeliling wilayah Purbalingga menggunakan sepeda motor.
 
Saat melintas di lokasi melihat ada sepeda motor dengan kunci masih menggantung di lubang kunci.
 
 Baca Juga: Komisi III Setujui Penambahan Anggaran Polri Sebesar 165 Triliun Sesuai dengan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2025

“Kemudian keduanya menghampiri sepeda motor tersebut. Satu pelaku mengambil sepeda motor satu lainnya tetap berada di sepeda motor sambil mengawasi situasi sekitar,” ungkapnya.

Saat sedang mengambil motor, aksinya diketahui pemilik rumah.
 
Sehingga satu orang berhasil diamankan warga.
 
 Baca Juga: Sulit Berantas Pungli di Lapas, Benny K. Harman: Bapak Jadi Menkumham 10 Tahun Kok Pungli Tumbuh Subur?
 
Sedangkan satu pelaku lainnya kabur menggunakan sepeda motor.

“Kepada tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun,” jelasnya.

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk waspada kasus pencurian sepeda motor.
 
 Baca Juga: 52 Motor Diduga Balapan Liar di Bangkalan Diamankan Polisi
 
Jangan sampai pemilik kendaraan lalai meninggalkan sepeda motor terparkir dengan kunci masih menempel.
 
Karena berpotensi menimbulkan aksi pencurian.
 

Tags

Terkini