hukum-kriminal

Di Sebuah Warung Bakso di Labuan Bajo, Dua Orang Wanita Asal Sulawesi Selatan Diamankan Polisi   

Sabtu, 6 Juli 2024 | 21:08 WIB
Foto ilustrasi. Desain By Tim Reportase NTT
 
 
REPORTASENTT.COM- Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat berhasil menangkap dua orang wanita di sebuah warung bakso di kota Labuan Bajo.
 
Keduanya diamankan lantaran diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu, Senin (01/07/2024) lalu.

Keduanya  berinisial RMH (26) dan IMI (22), warga Provinsi Sulawesi Selatan yang sementara berdomisili di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
 
 Baca Juga: Sebanyak 98,5 Gram Sabu dan 90 Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan,  AKBP Wahyu Tegaskan Hal Ini!

Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Satresnarkoba, Iptu Matheos A. D. Siok, Jumat (05/07/2024) pagi mengatakan, keduanya diamankan di dalam ruangan warung bakso yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, pukul 15.00 WITA.

"Keduanya diamankan karena diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu," kata Iptu Matheos .

 Pengungkapan kasus tersebut katanya, berawal dari adanya informasi dari masyarakat.
 
Baca Juga: Kabid Humas Polda NTT Angkat Bicara Terkait dengan  Proses Rekrutmen 11 Casis Taruna Akpol Panda Polda NTT  

Menondaklanjuti informasi tersebut, Ia pun menurunkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.
 
"Kurang lebih lima bulan kita selidiki, sebelum keduanya berhasil diamankan," terangnya.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada barang bawaan terduga pelaku, polisi menemukan barang, atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika berupa satu paket sabu-sabu yang diselipkan dalam bungkus rokok.
 
Baca Juga: Soal 11 Casis Taruna Akpol Polda NTT,  Ombudsman NTT: Kami Tidak Dilibatkan Sejak Awal Sebagai Pengawas Eksternal Seleksi

"Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sachet kristal bening diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah bungkus rokok dan 2 unit handphone berbagai merk," jelas Inspektur Polisi itu.

Lebih lanjut dikatakannya, terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Manggarai Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Berdasarkan pengakuan dari terduga pelaku RMH (26) bahwa barang haram tersebut sudah digunakan selama satu tahun, sedangkan IMI (22) baru dua kali," ungkapnya.
 
Baca Juga: Tim SAR Berhasil Evakuasi Jasad Seorang ABK Kapal Cahaya Madinah di Perairan Perairan Muara Sungai Tangka, Sulawesi Selatan

Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap kedua wanita tersebut. Dari hasil tes, semua dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu yang mengandung zat methamfetamin.

"Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 132 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 tahun," tutur Pak Teos sapaan akrabnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mantan Kapolsek Komodo itu juga mengimbau kepada masyarakat agar terus waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.
 
Baca Juga: Sebanyak 98,5 Gram Sabu dan 90 Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan,  AKBP Wahyu Tegaskan Hal Ini!

"Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika," pungkasnya.

Tags

Terkini