REPORTASENTT.COM- Lima tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit (RS) Pratama Manggelewa, Kabupaten Dompu senilai Rp 15 miliar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Nasrun Pasaribu mengatakan pembangunan gedung RS Pratama Manggelewa Dompu ini berlangsung pada 2017. Kelima orang tersangka yang ditangkap antara lain, (M), MKM, BB, CA, dan F alias H.
“Mereka dalam kasus ini memiliki peran yang berbeda. Inisial M selaku PPK atau KPA, MKM Direktur PT. Sultana Anugrah selaku penyedia barang dan jasa, BB selaku pemodal, CA selaku konsultan pengawas dan F alias H selaku pelaksana pekerjaan perencana dan pekerjaan pengawasan,” kata Nasrun saat konferensi pers di Mapolda NTB, Kamis (11/7/2024).
Baca Juga: Sebanyak 198 Bintara Polri di Polda NTT Resmi Dilantik, Irjen Pol. Daniel: Selalu Pegang Teguh Integritas dalam Menjalankan Tugas
Kombes Nasrun mengungkapkan Muhammad Kadafi Marikar yang berperan sebagai penyedia barang/jasa di proyek RS Pratama Manggelewa Dompu sedang menjalani proses hukuman terkait tindak pidana lain di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar.
Kombes Nasrun mengungkapkan Muhammad Kadafi Marikar yang berperan sebagai penyedia barang/jasa di proyek RS Pratama Manggelewa Dompu sedang menjalani proses hukuman terkait tindak pidana lain di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar.
Namun, Kadafi telah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat.
Pejabat Utama Polda NTB ini menjelaskan berdasarkan hasil audit dari auditor di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, kelima tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,35 miliar.
Pejabat Utama Polda NTB ini menjelaskan berdasarkan hasil audit dari auditor di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, kelima tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,35 miliar.
Baca Juga: Polres Sibolga Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
“Apakah ada tersangka lain? Nanti apabila ada pertimbangan ataupun hasil putusan dari pengadilan tidak menutup kemungkinan pada hasil persidangan maka kami akan tindak lanjuti kembali,” tegas Kombes Nasrun.
Kelima tersangka diancam Pasal 2 dan/atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Apakah ada tersangka lain? Nanti apabila ada pertimbangan ataupun hasil putusan dari pengadilan tidak menutup kemungkinan pada hasil persidangan maka kami akan tindak lanjuti kembali,” tegas Kombes Nasrun.
Kelima tersangka diancam Pasal 2 dan/atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kelima tersangka juga dapat didenda Rp 100 juta maksimal Rp 1 miliar.
Baca Juga: Sebanyak 8 Tersangka Diamankan Polda Bengkulu dalam Operasi Antik Nala 2024
Hingga saat ini, para tersangka masih dalam proses penyerahan dari penyidik polda NTB ke Jaksa Penuntut Umum Kejati NTB.
Hingga saat ini, para tersangka masih dalam proses penyerahan dari penyidik polda NTB ke Jaksa Penuntut Umum Kejati NTB.
Setalah ditetapkan tersangka, berkas kelimanya juga telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
“Kami langsung tahap dua dan para tersangka kami limpahkan ke kejaksaan,” tandas Kombes Pol. Nasrun.
“Kami langsung tahap dua dan para tersangka kami limpahkan ke kejaksaan,” tandas Kombes Pol. Nasrun.