REPORTASENTT.COM- Personil Reskrim Polsek Kota Kisaran Timur melakukan penyelidikan tentang adanya tindak pidana jual Togel.
Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa ada seorang laki laki yang melakukan perjudian jenis nomor Togel.
Lokasi laki- laki itu terdeteksi di sebuah warung di Jalan Perintis Kemerdekaan, Dusun VII, Desa Meranti, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan.
Menindak lanjuti hal tersebut Unit Reskrim Sek Kota Kisaran dipimpin oleh IPTU Dr. Anwar Sanusi, SH, menuju tempat tersebut.
Di lokasi, Polisi berhasil mengamankan seorang laki laki yang berinisial MSR (49) warga Desa Rawang Panca Arga, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan.
IPTU Dr. Anwar menjelaskan, saat penangkapan pelaku sedang duduk menunggu pemesan nomor togel.
IPTU Dr. Anwar menjelaskan, saat penangkapan pelaku sedang duduk menunggu pemesan nomor togel.
Baca Juga: Sesalkan Penembakan Pemulung, Komisi I Desak TNI Evaluasi Internal dan Tindak Tegas Pelaku
"Ia sambil menulis rekapan nomor togel," kata IPTU Dr. Anwar.
Ditambahkannya, saat dilakukan Introgasi pelaku mengaku melakukan judi togel dan mengyetorkan hasilnya kepada (DS).
Sementara itu, Ipda Muhammad Alif Zhafar Ghali, Kapolsek kota Kisaran Timur membenarkan hal tersebut.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kota Kisaran Timur guna diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.