hukum-kriminal

2 Pelaku Spesialis Curanmor Dibekuk Polsek Tambora, Salah satunya Residivis, Beraksi 15 Kali

Senin, 19 Agustus 2024 | 22:51 WIB
Foto ilustrasi. Desain By Tim Reportase NTT.
 
REPORTASENTT.COM- Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil mengamankan dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor pada Sabtu, 10/8/2024.

Pelaku yang diamankan adalah DY alias Koyo (23) dan AN (30).

Penangkapan ini dilakukan setelah keduanya melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
 
 Baca Juga: Pemulung Bersama 3 Rekannya Bobol Kantor Perusahaan Ditamansari, Bawa Kabur Harta senilai 220 Juta Lebih
 
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

“Ya benar, sebanyak 2 orang pelaku spesialis curanmor telah kita amankan,” ujar Donny saat dikonfirmasi pada Senin, 12/8/2024.

Donny menjelaskan, awalnya korban waidah (45) dan Muslihun (31) melaporkan kepolsek Tambora sepeda motor miliknya yang terparkir di depan rumah kontrakan.
 
Baca Juga: Pelaku Pencurian Ini Nekat Beraksi di 9 Alfamart, Dibekuk Polisi Usai Identitasnya Diketahui Melalui CCTV  

Korban hendak pergi kewarung menggunakan motor namun saat hendak memakai sepeda motor miliknya sudah tidak berada dilokasi nya kemudian melaporkan kepolsek Tambora

Tim Reskrim Polsek Tambora langsung bergegas untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku DY alias Koyo (23) di rumahnya di jl pekapuran raya tanah sereal Tambora Jakarta Barat dan dilakukan pengembangan berhasil mengamankan AN (30).
 
Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo, menjelaskan bahwa kedua pelaku ini merupakan spesialis curanmor yang sudah melakukan aksinya sebanyak 15 kali di wilayah Tambora.
 
Baca Juga: Luncurkan Indeks Kerawanan Pilkada 2024, Bawaslu Flotim Ungkap Hal Ini yang Sering Terjadi Saat Pemilu!

” Pelaku DY alias Koyo adalah seorang residivis yang pernah dihukum dalam kasus pasal 365 Kuhpidana pada tahun 2021 dan 2022.
 
Mereka menyasar motor yang terparkir di gang-gang sempit dengan pengamanan minimal,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan didapat, bahwa para pelaku beraksi menggunakan anak kunci palsu dan menyasar motor dengan kunci yang sudah agak rusak, memudahkan mereka dalam melakukan pencurian.
 
Baca Juga: Kukuhkan 40 Paskibra, Pj Bupati Flotim: Suksesnya Upacara Peringatan HUT RI, Tegantung pada Pengibaran dan Penurunan Sang Merah Putih

” Wilayah target mereka meliputi Krendang, Jembatan Besi, Tambora, dan Tanah Sereal,” terangnya

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita empat unit sepeda motor dari tangan pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DY alias Koyo dan AN dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
 
Baca Juga: Pemerintah Buka 250.407 Formasi CPNS, Pendaftaran Dimulai 20 Agustus 2024

Polsek Tambora terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lainnya dan kasus pencurian lainnya yang mungkin terkait.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Tags

Terkini