REPORTASENTT.COM, KUPANG- Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas masyarakat yang kondusif, Polresta Kupang Kota melakukan pemusnahan minumas keras (miras) dan kanlpot dengaj suara bising atau racing.
Pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat Turangga 2024 tersebut, dilakukan di Mapolresta Kupang Kota, Senin (26/8/2024) sore, setelah pelaksanaan apel gelar pasukan Operasi Mantap Praja Turangga 2024.
Pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat Turangga 2024 tersebut, dilakukan di Mapolresta Kupang Kota, Senin (26/8/2024) sore, setelah pelaksanaan apel gelar pasukan Operasi Mantap Praja Turangga 2024.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya menerangkan, barang bukti miras dan knalpot racing yang akan dimusnahkan hari ini, merupakan hasil dari pelaksanaan operasi pekat yang telah berlangsung selama 14 hari.
Baca Juga: Akhir Pelarian Pelaku Pembunuhan di Kodi Sumba Barat Daya, Dibekuk Saat Melarikan Diri ke Bali
"Dari hasil operasi pekat selama 2 minggu kemarin (12-26 Agustus 2024), kami berhasil menyita sebanyak 1.000 liter miras lokal jenis sopi dan 24 buah knalpot racing," ungkap Kapolresta.
"Dari hasil operasi pekat selama 2 minggu kemarin (12-26 Agustus 2024), kami berhasil menyita sebanyak 1.000 liter miras lokal jenis sopi dan 24 buah knalpot racing," ungkap Kapolresta.
Dampak dari mengonsumsi miras, jelas Kombes Aldinan Manurung, semuanya tidak baik atau buruk, seperti terjadinya kecelakaan, dengan korban orang lain dan pengendara atau pengemudi itu sendiri.
"Dampak dari konsumsi miras tidak baik, seperti pada beberapa waktu lalu, terjadinya kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia," sebut Kapolresta Kupang Kota.
"Dampak dari konsumsi miras tidak baik, seperti pada beberapa waktu lalu, terjadinya kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia," sebut Kapolresta Kupang Kota.
Baca Juga: Pilkada 2024, Pesan Politik Stef Demon dan Rofin Kabelen Usai Daftar di KPUD Flores Timur
Selain itu, tambahnya, ada juga kecelakaan tunggal akibat menabrak marka jalan, dan korbannya meninggal dunia.
"Konsumsi miras juga menjadi salah satu penyebab adanya kasus penganiayaan hingga pengeroyokan," beber mantan Wakapolresta Kupang Kota lagi.
"Konsumsi miras juga menjadi salah satu penyebab adanya kasus penganiayaan hingga pengeroyokan," beber mantan Wakapolresta Kupang Kota lagi.
Apabila ingin konsumsi miras, agar dibatasi dan menghindari hal-hal yang akan kemyebabkan kerugian kepada dori sendiri maupun orang lain.
Tampak hadir pada kesempatan itu dan melakukan pemusnahan barang bukti, diantaranya
Sekretaris Daerah Kota Kupang Fahrensy Priestly Funay, S.E., M.Si, Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA Fery Haryanta, S.H, Danpomal Lantamal VII Kupang Letkol Laut (PM) Catur Dono Wibowo, A.md, Dansatpom Lanud El Tari Kupang Letkol Iwan Suwebu, Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kupang Rindaya Sitompul, S.H., M.H, pejabat utama Polresta Kupang Kota, Kasat Polisi Pamong Praja Kota Kupang Rudi Abubakar, Sekretaris BPBD Kota Kupang Dr. Johni Boymau dan Perwakilan Bawaslu Kota Kupang.
Sekretaris Daerah Kota Kupang Fahrensy Priestly Funay, S.E., M.Si, Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA Fery Haryanta, S.H, Danpomal Lantamal VII Kupang Letkol Laut (PM) Catur Dono Wibowo, A.md, Dansatpom Lanud El Tari Kupang Letkol Iwan Suwebu, Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kupang Rindaya Sitompul, S.H., M.H, pejabat utama Polresta Kupang Kota, Kasat Polisi Pamong Praja Kota Kupang Rudi Abubakar, Sekretaris BPBD Kota Kupang Dr. Johni Boymau dan Perwakilan Bawaslu Kota Kupang.