REPORTASENTT.COM, BOGOR- Seorang remaja berinisial M (18) asal Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah kembali usai menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Korban tertipu lowongan kerja sebagai anak buah kapal (ABK) dan terpaksa terjebak dan berlayar selama empat bulan.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menjelaskan bahwa korban awalnya mencari pekerjaan di Facebook dan melihat postingan lowongan kerja sebagai ABK.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menjelaskan bahwa korban awalnya mencari pekerjaan di Facebook dan melihat postingan lowongan kerja sebagai ABK.
Tertarik dengan lowongan tersebut, korban menghubungi narahubung yang tertera di postingan.
Pada 23 April 2024, korban dijemput oleh pelaku dan dibawa ke Dermaga Muara Baru Jakarta Utara bersama dengan 3 orang laki-laki yang juga akan bekerja sebagai ABK.
Pada 23 April 2024, korban dijemput oleh pelaku dan dibawa ke Dermaga Muara Baru Jakarta Utara bersama dengan 3 orang laki-laki yang juga akan bekerja sebagai ABK.
Pelaku kemudian membawa korban ke rumahnya di daerah Banjar, Jawa Barat, dan korban menginap di rumah pelaku selama dua hari.
Baca Juga: Sebanyak 80 Personil Media Pendamping Paus Fransiskus Siap Mengabadikan Momen Perjalanan Apostolik ke Indonesia
“Pada hari Jumat tanggal 26 April 2024, pelaku membawa korban ke Pelabuhan Cilacap Selatan untuk bekerja sebagai ABK,” ujar AKP Teguh.
Di pelabuhan, pelaku menyerahkan korban kepada temannya, yang kemudian menyerahkan korban kepada nakhoda. Korban diperintahkan menaiki kapal bersama 11 ABK lainnya.
“Pada hari Jumat tanggal 26 April 2024, pelaku membawa korban ke Pelabuhan Cilacap Selatan untuk bekerja sebagai ABK,” ujar AKP Teguh.
Di pelabuhan, pelaku menyerahkan korban kepada temannya, yang kemudian menyerahkan korban kepada nakhoda. Korban diperintahkan menaiki kapal bersama 11 ABK lainnya.
“Saat itu, kapal belum berlayar. Dua hari kemudian, pelaku datang kembali dan memberikan uang sebesar Rp 100 ribu kepada korban,” beber AKP Teguh.
Baca Juga: Polres Ende Tetap Siaga! Ini Alasan Pengamanan Ketat di Kantor KPUD Ende Pasca Pendaftaran Paslon Pilkada
Lima hari kemudian, saat kapal akan berangkat, pelaku datang kembali dan korban diberikan uang oleh nakhoda sebanyak Rp 3,5 juta.
Lima hari kemudian, saat kapal akan berangkat, pelaku datang kembali dan korban diberikan uang oleh nakhoda sebanyak Rp 3,5 juta.
Korban lalu memberikan uang sebesar Rp 450 ribu kepada pelaku.
“Kemudian korban berangkat berlayar selama empat bulan di lautan,” ungkap AKP Teguh.
“Kemudian korban berangkat berlayar selama empat bulan di lautan,” ungkap AKP Teguh.
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan di Komodo Diburu 2x24 Jam, Akhirnya Tertangkap di Gubuk Warga!
Pada 28 Agustus 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, korban bersama ABK lainnya menepi di Dermaga Muara Baru, Jakarta Utara.
Pada 28 Agustus 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, korban bersama ABK lainnya menepi di Dermaga Muara Baru, Jakarta Utara.
Pada pukul 08.00 WIB, polisi menjemput korban.
Kejadian ini menunjukkan betapa berbahayanya TPPO dan bagaimana pelaku dapat menjerat korban dengan modus lowongan kerja palsu.
Kejadian ini menunjukkan betapa berbahayanya TPPO dan bagaimana pelaku dapat menjerat korban dengan modus lowongan kerja palsu.
Saat ini Polres Bogor sedang menyelidiki kasus ini dan mencari pelaku untuk diproses hukum.
selain itu kejadian ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam mencari pekerjaan dan selalu memverifikasi informasi yang didapat dari sumber yang tidak jelas.
selain itu kejadian ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam mencari pekerjaan dan selalu memverifikasi informasi yang didapat dari sumber yang tidak jelas.