Polres Ende Tetap Siaga! Ini Alasan Pengamanan Ketat di Kantor KPUD Ende Pasca Pendaftaran Paslon Pilkada

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Minggu, 1 September 2024 | 20:54 WIB
Personil Polres Ende tampak bersiaga di kantor KPU Kabupaten Ende. (Foto Humas Polres Ende)
Personil Polres Ende tampak bersiaga di kantor KPU Kabupaten Ende. (Foto Humas Polres Ende)
 
 
REPORTASENTT.COM, ENDE - Polres Ende menerapkan pengamanan ketat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ende pasca pendaftaran calon pasangan (paslon) peserta Pilkada.
 
Langkah ini diambil untuk menjaga situasi tetap kondusif dan memastikan proses tahapan Pilkada berjalan aman serta tertib.
 
Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika melalui Kabagops Polres Ende AKP Syafrudin selaku Karendalops menyatakan, bahwa pengamanan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk mencegah berbagai potensi gangguan keamanan yang mungkin timbul setelah pendaftaran paslon.
 
 
“Kami ingin memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada di Kabupaten Ende berjalan dengan aman, lancar, dan tanpa ada gangguan. Oleh karena itu, pengamanan di Kantor KPUD ini akan terus kami perketat,” ujarnya.
 
Ia juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk pendukung paslon, untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
 
“Personil Polres Ende yang terlibat dalam Operasi Mantap Praja 2024 terbagi dalam beberapa Satuan Tugas (Satgas), termasuk di dalamnya Satgas Pencegahan dimana diantaranya bertugas menjaga keamanan daripada penyelenggara Pemilu atau Pemilukada (Orang, tempat dan barang) termasuk Kantor KPUD Ende,” jelasnya.
 
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Tegaskan Pentingnya Penggunaan Anggaran untuk Fasilitas Kesehatan Berkualitas, Apa yang Menjadi Prioritas?

Seperti yang terpantau pada Minggu, (1/9/2024), tampak personel Polres Ende siaga di Kantor KPUD Ende yang berlokasi di jalan Durian, Kelurahan Mautapaga Kecamatan Ende Timur.
 
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan perdamaian di wilayah hukum Polres Ende,” pungkas AKP Syafrudin.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X