REPORTASENTT.COM- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil menangkap FW (40), warga Dusun Rawa Bambu RT. 003/006 Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi .
Pelaku ditangkap atas dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus baru di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (27/8/2024).
Pelaku nekat menipu seorang wanita pedagang roti dengan modus dengan cara pura-pura membeli dagangan korban melalui media sosial, kemudian mengajak ketemu korban untuk proses pengambilan barang dagangan korban.
Setelah bertemu, pelaku berpura-pura meminjam kendaraan korban dengan alasan mengambil uang lalu membawa kabur motor korban.
AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Gilang Indra Friyana Rahmat, S.I.K., C.P.H.R menjelaskan dari hasil interogasi pelaku mengaku jika dirinya sering melakukan aksinya dibeberapa lokasi di wilayah Kabupaten Subang dan Indramayu.
AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Gilang Indra Friyana Rahmat, S.I.K., C.P.H.R menjelaskan dari hasil interogasi pelaku mengaku jika dirinya sering melakukan aksinya dibeberapa lokasi di wilayah Kabupaten Subang dan Indramayu.
"Selanjutnya Penyidik menetapkan FW (40) sebagai tersangka, tersangka ini berdasarkan hasil penangkapan yang dilakukan dan ditemukan fakta-fakta serta alat bukti," kata Kasat.
Baca Juga: Sebanyak 80 Personil Media Pendamping Paus Fransiskus Siap Mengabadikan Momen Perjalanan Apostolik ke Indonesia
AKP Gilang pun meriwayatkan kronoligi kejadian, pada hari Selasa, 27 Agustus 2024 sekira jam 12.30 WIB.
AKP Gilang pun meriwayatkan kronoligi kejadian, pada hari Selasa, 27 Agustus 2024 sekira jam 12.30 WIB.
Dikatakannya, petugas mendapat Laporan dari seorang perempuan berinisial MF ( 22 ) terkait tindak pidana Penipuan.
Korban melaporkan peristiwa tersebut atas modus pelaku dalam meminjam sepeda motor miliknya ke ATM untuk mengambil uang.
'Namun saat korban menunggu, pelaku pun tidak kembali. Mendapat laporan tersebut Tim Resmob dan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Subang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Subang AKP Gilang Indra Friyana Rahmat, S.I.K., C.P.H.R melakukan serangkaian penyelidikan," kata Kasat.
Pada hari Selasa, 27 Agustus 2024 sekira jam 20.00 Wib, Tim berhasil mengungkap dan menangkap pelaku serta mengamankan beberapa saksi-saksi dan juga barang bukti.
"Selanjutnya terhadap orang yang diamankan dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Subang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Pelaku A dan ERM kata AKP Gilang, ditangkap di rumah kontrakan yang beralamatkan Gang Rambeng, Desa Cikareo, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang.
"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Subang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim
Ia menambahkan, pelaku melakukan aksinya dengan cara pura-pura membeli dagangan korban melalui media sosial, kemudian mengajak ketemu korban untuk proses pengambilan barang dagangannya.
Ia menambahkan, pelaku melakukan aksinya dengan cara pura-pura membeli dagangan korban melalui media sosial, kemudian mengajak ketemu korban untuk proses pengambilan barang dagangannya.
"Setelah bertemu, pelaku berpura- pura meminjam kendaraan korban dengan alasan mengambil uang," ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti yaitu 1 (Satu) Unit Kendaraan R2 Yamaha Nmax Tahun 2021 Warna Biru, NOPOL : T-2212-XB, NOKA : MH3SG5670MJ040075, NOSIN : G3L8E0445839 diduga milik Korban/ Pelapor.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 378 KUHP Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri/orang lain, dengan melawan hak, dengan memakai nama palsu/keadaan palsu, dengan menggunakan akal dan tipu muslihat atau dengan karangan perkataan bohong membujuk orang supaya memberikan suatu barang( diancam dengan hukuman pidana Penjara selama 4 (empat) tahun).
Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti yaitu 1 (Satu) Unit Kendaraan R2 Yamaha Nmax Tahun 2021 Warna Biru, NOPOL : T-2212-XB, NOKA : MH3SG5670MJ040075, NOSIN : G3L8E0445839 diduga milik Korban/ Pelapor.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 378 KUHP Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri/orang lain, dengan melawan hak, dengan memakai nama palsu/keadaan palsu, dengan menggunakan akal dan tipu muslihat atau dengan karangan perkataan bohong membujuk orang supaya memberikan suatu barang( diancam dengan hukuman pidana Penjara selama 4 (empat) tahun).