REPORTASENTT.COM, JABAR- Polisi mengungkap motif di balik kasus penyiraman cairan diduga air keras terhadap pasangan sejoli di Cengkareng, Jakarta Barat.
Pelaku berinisial JJS alias A (18), yang merupakan rekan kerja dari korban di sebuah kafe di daerah Green Lake, nekat melakukan aksi tersebut karena sakit hati.
Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, yang didampingi Kapolsek Cengkareng, Kompol Stanlly Soselia, menjelaskan bahwa pelaku merasa tersinggung setelah ditegur korban terkait kesalahan dalam menyajikan makanan kepada pelanggan.
Baca Juga: Modus Polisi Gadungan: Janji Masuk PNS Tanpa Biaya, Berujung pada Pencurian dengan Kekerasan terhadap Pardomuan
Korban, yang telah bekerja di kafe selama 4 bulan, memarahi pelaku yang baru satu bulan bekerja.
Korban, yang telah bekerja di kafe selama 4 bulan, memarahi pelaku yang baru satu bulan bekerja.
“Pelaku sakit hati karena kerap dimarahi korban, sehingga ia mempersiapkan air keras dan merencanakan untuk melukai korban,” ujar Arsya, Kamis (5/9/2024).
Pelaku menunggu waktu yang tepat untuk melancarkan aksinya.
Pelaku menunggu waktu yang tepat untuk melancarkan aksinya.
Baca Juga: Jenderal Sigit: Kehadiran Paus Fransiskus Membawa Semangat Solidaritas dan Kerukunan
Setelah mengetahui kebiasaan pulang kerja korban, pelaku membuntuti dan akhirnya menyiramkan cairan berbahaya itu saat korban dan istrinya dalam perjalanan pulang di Jalan Nusa Indah, Kresek Duri Kosambi, Cengkareng.
Setelah mengetahui kebiasaan pulang kerja korban, pelaku membuntuti dan akhirnya menyiramkan cairan berbahaya itu saat korban dan istrinya dalam perjalanan pulang di Jalan Nusa Indah, Kresek Duri Kosambi, Cengkareng.
kibat serangan tersebut, korban menderita luka bakar kimia yang cukup serius, dengan 90 persen tubuhnya terkena cairan tersebut.
Korban kini dirujuk ke RSCM untuk perawatan lebih lanjut.
Korban kini dirujuk ke RSCM untuk perawatan lebih lanjut.
Baca Juga: Sebelum Bertolak ke Papua Nugini Besok, Paus Fransiskus Gelar Perpisahan di Nunsiatura Apostolik, Ciao Papa!
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Dikesempatan yang sama Kapolsek Cengkareng Kompol Stanlly Soselia menjelaskan bahwa, bahwa kejadian ini terjadi pada hari minggu, 1 september 2024 sekitar pukul 21.45 wib
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Nusa Indah Kresek duri Kosambi Cengkareng Jakarta Barat
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Nusa Indah Kresek duri Kosambi Cengkareng Jakarta Barat
Baca Juga: Insiden Keributan saat Lomba Peresean di Lombok Tengah, Ini Kata AKP Hery Indrayanto
Pada saat korban dan istri pada saat pulang kerja setibanya di lokasi kejadian, kemudian disalip oleh pelaku dengan menggunakan motor bersama dengan teman pelaku
Kemudian disalip oleh pelaku dengan menggunakan motor bersama dengan teman pelaku, kemudian langsung menyiramkan air atau cairan yang diduga adalah air keras kepada korban, sehingga korban dan istri mengalami luka bakar.
Kemudian istri korban langsung bawa korban ke rumah sakit dan melaporkan kepada Kapolsek Cengkareng.
Pada saat korban dan istri pada saat pulang kerja setibanya di lokasi kejadian, kemudian disalip oleh pelaku dengan menggunakan motor bersama dengan teman pelaku
Kemudian disalip oleh pelaku dengan menggunakan motor bersama dengan teman pelaku, kemudian langsung menyiramkan air atau cairan yang diduga adalah air keras kepada korban, sehingga korban dan istri mengalami luka bakar.
Kemudian istri korban langsung bawa korban ke rumah sakit dan melaporkan kepada Kapolsek Cengkareng.
Barang bukti yang sudah disita adalah gayung warna jingga, kemudian 1 unit sepeda motor, 2 unit handphone, 1 buah topi bertuliskan MARINEA, kemudian rekaman CCTV di TKP. ( Humas Polres Metro Jakarta Barat )