hukum-kriminal

Kasus Pembakaran Sumur Minyak Ilegal, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya!

Sabtu, 7 September 2024 | 08:00 WIB
Pelaku saat diamankan Polisi. (Foto/ Polda Sumsel)

REPORTASENTT.COM-  Polsek Keluang bergerak cepat menangkap DD (37), terduga pelaku kebakaran sumur minyak ilegal (illegal drilling) di daerah aliran Sungai Dawas, Dusun 2, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
 
Kebakaran terjadi pada Kamis pagi, dan DD ditangkap saat berada di lokasi, berusaha memadamkan api.

Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH., melalui Kasat Reskrim Polresta Muba, AKP Bondan Try Hoetomo STK. SIK. MH., mengonfirmasi bahwa DD telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
 Baca Juga: Perjalanan Terjauh Paus Fransiskus : 19.047 Kilometer dari Vatikan ke PNG, Tanda Kepedulian Mendalam untuk Berkumpul dengan Umatnya
 
"DD berperan sebagai pengurus kegiatan illegal drilling tersebut," katanya.
 
Pemilik sumur minyak diduga berinisial DH, yang masih dalam penyelidikan.

Tersangka dijerat dengan pasal 52 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
 
Kebakaran diduga dipicu oleh kelalaian DD yang membiarkan api rokok menyulut minyak di lokasi.
 
Baca Juga: Gereja Katolik di PNG Menjadi Benteng Terakhir dalam Perlawanan Terhadap Kekerasan Akibat Tuduhan Sihir

Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata SH, menjelaskan bahwa lokasi kejadian telah diamankan dengan police line dan akan menjadi bagian dari rute patroli rutin untuk mencegah aktivitas ilegal di wilayah tersebut.

 

Tags

Terkini