hukum-kriminal

Bulan Agustus 43 Pelaku Diamankan, 1,5 Kilo Gram Sabu- sabu Berhasil di Ungkap Sat Narkoba Polresta Bogor Kota

Kamis, 19 September 2024 | 09:10 WIB
Press conference pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika dan obat keras tertentu di Mako Polresta Bogor Kota Jl. Kapt Muslihat Kota Bogor, Selasa (17/9/2024). (Foto Polda Jabar)
REPORTASENTT.COM- Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso menggelar press conference ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika dan obat keras tertentu di Mako Polresta Bogor Kota Jl. Kapt Muslihat Kota Bogor, Selasa (17/9/2024).

Dalam kurun waktu bulan Agustus sampai bulan September 2024 Sat Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 43 orang tersangka penyalahgunaan narkoba dan obat keras tertentu dan 6 tersangka diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Adapun 43 tersangka tersebut dengan rincian tersangka sabu-sabu sebanyak 24 orang dengan barang bukti seberat 1,5 kilo gram, tersangka ganja sebanyak 6 orang dengan barang bukti seberat 289,92 gram, tersangka tembakau sintetis sebanyak 4 orang dengan barang bukti seberat 550,57 gram dan tersangka obat keras tertentu dan psikotropika sebanyak 9 orang dengan barang bukti 3.151 butir, ujarnya.
 
Baca Juga: Polda Aceh Berkolaborasi dengan BNN  Bersatu Lawan Sindikat Narkoba di Aceh

Peredaran narkotika dan obat keras tertentu kami ungkap di seluruh wilayah Kota Bogor dan berkat pengungkapan narkoba jenis sabu ini kami berhasil menyelamatkan sekitar 2000 orang dari penyalahgunaan Narkoba di Kota Bogor.


 Kombes Bismo Teguh Prakoso pun menghimbau peran serta orang tua untuk selalu mengawasi, serta waspada terhadap pergaulan anaknya.
 
"Kami akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran kejahatan narkotika di Kota Bogor dan generasi muda Kota Bogor generasi yang sehat “SAY NO TO DRUGS” serta warga Kota Bogor jangan sampai menjadi korban penyalahgunaan Narkotika," katanya.
 
Baca Juga: Peringatan Buat Ibu- ibu Saat Berada di Apertemen, Selalu Perhatikan Anak Anda!

Para tersangka sabu dan ganja akan kami terapkan dengan pasal 111 (1), pasal 111 (2), pasal 112 (1), pasal 112 (2), pasal 113 (1), pasal 114 (1) dan pasal 114 (2)UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tersangka salah guna obat keras tertentu akan kami terapkan dengan pasal 435 dan pasal 436 (1) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan, pungkasnya.

Tags

Terkini